Selasa, 14 April 2009

aik

ISLAM DAN PENGERTIAN YANG SEBENARNYA

Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada
masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad s.a.w, sebagai Rasul. Islam pada
hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi
mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang
menganut berbagai aspek itu ialah Al-Qur-an dan hadis.
Dalam faham dan keyakinan umat Islam Al-Quran mengandung sabda
Tuhan (firman) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sebagai dijelaskan
Al-Qur-an, wahyu ada tiga macam Surat 42 (Al-Syura) ayat 51 dan 52
mengatakan :
Tidak dapat terjadi bagi manusia bahwa Tuhan berbicara dengannya,
kecuali melalui wahyu, atau dari belakang tabir ataupun melalui
utusan yang dikirim, maka disampaikanlah kepadanya dengan seizin
Tuhan apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Tuhan Maha Tinggi
dan Maha Bijaksana Demikianlah Kami kirimkan kepadamu roh atas
perintah Kami.
Wahyu dalam bentuk pertama tersebut di atas kelihatannya adalah
pengertian yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam
dirinya; timbul dengan tiba-tiba sebagai suatu cahaya yang menerangi jiwanya.
Wahyu bentuk kedua, ialah pengalaman dan penglihatan di dalam keadaan tidur
atau di dalam keadaan trance. Di dalam bahasa asingnya ini disebut ru'ya
(dream) atau kasy (vision).
Wahyu bentuk ketiga ialah yang diberikan melalui
utusan, atau malaekat, yaitu Jibril dan wahyu serupa ini disampaikan dalam
bentuk kata-kata.
Bahwa wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah wahyu
dalam bentuk ketiga, dijelaskan juga dalam Al-Qur-an. Surat 26 (AI-Syu'ara)
ayat 192-195 mengatakan :
Sesungguhnya ini adalah wahyu Tuhan semesta alam. Dibawa turun
oleh Roh Setia ke dalam hatimu agar engkau dapat memberi ingat.
Dalam bahasa Arab yang jelas.
Selanjutnya Surat 16 (Al-Nahl) ayat 102 menyebutkan :
Katakanlah : Roh Suci membawakannya turun dengan kebenaran dari
Tuhanmu untuk meneguhkan (hati) orang yang percaya dan untuk
menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri.
Bahwa yang dimaksud dengan Roh Setia dan Roh Suci adalah Jibril
(Gabrial) dijelaskan oleh Surat 2 (Al-Baqarah) ayat 97 :
"Katakanlah siapa yang menjadi musuh Jibril maka ialah sebenarnya
yang membawanya turun ke dalam hatimu dengan seizin Tuhan untuk
membenarkan apa yang (datang) sebelumnya dan untuk menjadi petunjuk serta
kabar gembira bagi orang yang percaya".
Hadis-hadis juga menjelaskan bahwa wahyu yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad adalah melalui Jibril. Dalam hadis Aisyah mengenai wahyu
yang pertama diturunkan kepada Nabi, dapat kita baca bagaimana ketatnya Jibril
merangkul beliau, sehingga beliau merasa sakit dan kemudian disuruh
mengulangi apa yang diturunkan Jibril yaitu :
"Bacalah (recite) dengan nama Tuhan yang menciptakan, menciptakan
manusia dari segumpal darah. Baca dan Tuhanmu Maha Pemurah".
Dalam hadis lain, sewaktu ditanya bagaimana caranya wahyu turun
kepada beliau. Nabi Muhammad menerangkan: "Wahyu itu terkadang turun
sebagai suara lonceng dan inilah yang terberat bagiku. Kemudian ia (Jibril) pergi
dan akupun sudah mengingat apa yang diturunkannya. Terkadang malaikat itu
datang dalam bentuk manusia, berbicara kepadaku dan akupun mengingat apa
yang dikatakannya".
Atas dasar ayat-ayat dan hadis-hadis serupa inilah kita umat Islam
mempunyai keyakinan bahwa apa yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah
Sabda Tuhan, dengan kata lain teks Arab yang tersebut dalam kitab suci itu adalah
wahyu dari Tuhan. Hanya kata-kata Arab yang tersebut dalam teks itulah yang
diakui sebagai wahyu. Apalagi terjemahannya ke dalam bahasa
asing, semua itu bukan lagi merupakan wahyu, atau Al-Quran yang sebenarnya.
Dalam hal ini, wahyu menurut faham Islam, berlainan dari wahyu
menurut faham agama lain, umpamanya agama Kristen. Dalam agama ini, Injil
dalam teksnya bukanlah wahyu, yang di wahyukan hanyalah isi atau arti yang
dikandung teks itu. Maka terjemahannya dalam bahasa-bahasa asing dianggap
sama kuat. Berdasarkan atas ini ada kaum Orientalis yang mengatakan: Sabda
Tuhan dalam Islam menjelma menjadi Al-Quran, sedang dalam agama Kristen
Sabda Tuhan menjelma menjadi Jesus.
Wahyu yang dalam bentuk kata-kata itu disampaikan kepada Nabi
Muhammad, turun bukan sekaligus tetapi sepotong demi sepotong dalam masa
kurang lebih 23 tahun. Yang dilakukan Nabi pada waktu itu ialah setiap wahyu
turun, itu beliau sampaikan kepada sahabat-sahabat untuk dihafal dan untuk
dicatat.Zaid Ibn Sabit adalah sekretaris utama yang mencatat dalam bentuk
tulisan ayat-ayat yang diturunkan itu. Selain dari sekretaris ini disebut juga nama
sahabat-sahabat lain yang disuruh mencatat, jeperti Abu Bakar, Usman, Umar,
Ali, Zubair Ibn Awam, Abdullah Ibn Sa'ad dan Ubay Ibn Kaab. Ayat-ayat itu
ditulis di atas batu, tulang, pelepah korma dan lain-lain. Penghafal-penghafal
professional, sebagai diakui oleh A. Guillaume merupakan bagian dari anggota
masyarakat, yaitu bagian yang tak boleh tidak mesti ada dalam masyarakat
Arab dahulu. Merekalah yang menghafal syair-syair. Arab Jahiliah dalam
keseluruhannya dan merekalah yang menyebarkannya ke daerah-daerah dan yang
meneruskannya dari generasi ke generasi. Penghafal-penghafal serupa ini besar
perannya dalam Zaman Jahiliah dan penting pula perannya dalam sejarah
pengumpulan ayat-ayat Al-Qur-an dalam bentuk buku seperti yang dikenal
sekarang.
Pengumpulan dan penulisan ayat-ayat itu dalam bentuk buku, terjadi
setelah banyaknya sahabat-sahabat yang menghafal Al-Qur-an gugur dalam
peperangan yang timbul di zaman Abu Bakar, satu tahun sesudah wafatnya Nabi
Muhammad. Dengan gugurnya penghafal-penghafal Al-Quran dikuatirkan bahwa
ayat-ayat Al-Qur’an akan dapat turut hilang. Maka atas anjuran Umar, Abu Bakar
memerintahkan Zaid Ibn Sabit dan sahabat-sahabat lain, untuk mengumpulkan
ayat-ayat yang tertulis di atas batu, tulang-tulang, pelepah korma dan yang
dihafal oleh sahabat-sahabat itu dalam bentuk satu buku. Buku yang satu ini
kemudian diperbanyak exemplarnya oleh Usman (644-655 M), dan dikirimkan
ke daerah- daerah untuk menjadi pegangan tertulis bagi umat Islam yang disana.
Dari teks Usman inilah kopi-kopi selanjutnya ditulis dicetak.Berdasarkan atas sejarah pembukuan yang jelas ini kita Islam berkeyakinan bahwa teks Al-Qur-an yang ada sekarang betul sesuai dengan apa yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad s.a.w. Bahwa Al-Qur’an sekarang betul orisinil dari Nabi Muhammad s.a.w. diakui juga oleh orang-orang Orientalis.
Demikianlah, teks Al-Qur-an adalah orisinil dari Nabi adalah wahyu
yang beliau terima dari Tuhan melalui Jibril dalam bentuk kata-kata yang
didengar dan dihafal, dan bukan bentuk pengetahuan yang dirasakan dalam hati
atau yang di dan dilihat dalam mimpi atau keadaan trance.Hadis, sebagai sumber kedua dari ajaran-ajaran Islam, mengandung sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Sunnah boleh mempunyai bentuk ucapan, perbuatan atau persetujuan secara diam dari Nabi. Berlainan halnya dengan Al-Qur-an, hadis tidak dikenal dicatat tidak dihafal di zaman Nabi. Alasan yang selalu dikemukakan ialah bahwa pencatatan dan penghafalan hadis dilarang Nabi,
karena dikuatirkan bahwa dengan demikian akan terjadi percampur-bauran antara
Al-Qur-an sebagai Sabda Tuhan dan hadis sebagai ucapan-ucapan Nabi. Ada
disebut bahwa Umar Ibn Al-Khatab. Khalifah kedua, berniat untuk membukukan
hadis Nabi, tetapi karena takut akan terjadi kekacauan antara Al-Qur-an dan
hadis, niat itu tidak jadi dilaksanakan.Pembukuan baru terjadi di permulaan abad kedua Hijri, yaitu ketika Khalifah Umar Abd AI-Aziz (717-720 M) meminta dari Abu Bakar Muhammad Ibn Umar dan Muhammad Ibn Syihab Al-Zuhri, mengumpulkan hadis Nabi yangdapat mereka peroleh. Di tahun 140 H, Malik Ibn Anas menyusun hadis Nabi
dalam buku Al-Muwatta.Pembukuan secara besar-besaran terjadi di abad ketiga Hijri oleh
Bukhari. Muslim, Abu Daud, Al-Nasa'i, Al-Tarmizi dan Ibn Majah. Keenam
buku kumpulan hadis inilah yang banyak dipakai sampai sekarang.Karena hadis tidak dihafal dan tidak dicatat dari sejak semula, tidaklah dapat diketahui dengan pasti mana hadis yang betulbetul berasal dari Nabi dan mana hadis yang dibuat-buat. Abu Bakar dan Umar sendiri, walaupun mereka sezaman dengan Nabi, bahkan dua sahabat yang terdekat dengan Nabi, tidak begitu saja menerima hadis yang disampaikan kepada mereka. Abu Bakar meminta supaya dibawah saksi yang memperkuat hadis itu berasal dari Nabi, dan
Ali lbn Abi Talib meminta supaya pembawa hadis bersumpah atas kebenarannya.
Dalam pada itu jumlah hadis yang dikatakan berasal dari Nabi
bertambah banyak, sehingga keadaannya bertambah sulit membedakan mana
hadis yang orisinil dan mana hadis yang dibuat-buat. Diriwayatkan bahwa
Bukhari mengumpulkan 600.000 (enam ratus ribu) hadis, tetapi setelah
mengadakan seleksi, yang dianggapnya hadis orisinil hanya 3.000 (tiga ribu) dari
yang 600.000 itu, yaitu hanya setengah persen.Jadi berlainan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang semuanya diakui oleh seluruh umat Islam adalah wahyu yang diterima Nabi dan
kemudian beliau teruskan kepada umatnya, dalam keorisinilan hadis terdapat
perbedaan antara umat Islam. Oleh karena itu kekuatan hadis sebagai sumber
ajaran-ajaran Islam tidak sama dengan kekuatan Al-Qur-an.Inilah dua sumber nash dari ajaran-ajaran Islam dalam segala aspeknya.Ajaran yang terpenting dari Islam ialah ajaran tauhid, maka sebagai halnya dalam agama monoteisme atau agama tauhid lainnya. yang menjadi dasar dari segala dasar di sini ialah pengakuan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa.Di samping ini menjadi dasar pula soal kerasulan, wahyu, kitab suci yaitu
Al-Qur’an, soal orang yang percaya kepada ajaran yang dibawa Nabi
Muhammad, yaitu soal mu'min dan muslim, soal orang yang tak percaya kepada
ajaran-ajaran itu yakni orang kafir dan musyrik, hubungan makhluk, terutama
manusia dengan Pencipta, soal akhir hidup manusia yaitu sorga dan neraka, dan
lain sebagainya.Semua soal ini dibahas oleh ilmu tauhid atau ilmu kalam yang dalam
istilah Baratnya disebut teologi. Aspek teologi merupakan aspek yang penting
sebagai dasar bagi Islam.Salah satu ajaran dasar lain dalam agama Islam ialah bahwa manusia yang tersusun dari badan dan roh itu berasal dari Tuhan dan akan kembali ke
Tuhan. Tuhan adalah suci dan roh yang datang dari Tuhan juga suci dan akan
dapat kembali ke tempat asalnya di sisi Tuhan, kalau ia tetap suci. Kalau ia
menjadi kotor dengan masuknya ia ke dalam tubuh manusia yang bersifat materi
itu, ia tak akan dapat kembali ke tempat asalnya.Oleh karena itu harus diusahakan supaya roh tetap suci dan manusia menjadi baik. Ajaran Islam mengenai hal ini tersimpul dalam ibadat yang mengambil bentuk salat, puasa zakat, haji dan ajaran-ajaran mengenai moral atau akhlak Islam. Nabi Muhammad memang mengatakan bahwa beliau datang untuk
menyempurnakan pengertian budi pekerti luhur (Aku diutus hanyalah untuk
menyempurnakan budi pekerti luhur). Aspek ibadat dan ajaran moral ini juga
merupakan aspek penting dari Islam. Ajaran-ajaran mengenai ini
terdapat dalam mistisisme Islam yang dalam istilah Arabnya disebut tasawwuf.
Sufi-sufi mempunyai murid-murid dan di antaranya ada yang
meneruskan ajaran sufi yang menjadi gurunya daiam bentuk tarekat. Maka
timbullah dalam Islam berbagai macam tarekat sufi. Tarekat pada mulanya
berarti jalan yang harus ditempuh seorang sufi untuk berada di hadirat Tuhan,
tetapi kemudian ia mengandung arti organisasi yang mempunyai corak latihan
spirituil. Masing-masing tarekat mempunyai corak latihan spirituilnya sendiri.
Jumlah tarekat banyak dan di antaranya adalah yang berikut : Ahmadia di Mesir,
Bektasyia di Turki, Kadiria berasal dari Bagdad, Naksyabandia (berasal dari
Turkistan), Rifa'ia (berasal dari Irak), Sanusia (Libiya), Syadilia (Tunis),
Syattaria (India) dan Tijana (Maroko). Tasawwuf dan tarekat memberikan aspek
mistisisme dalam Islam.
Selanjutnya Islam berpendapat bahwa hidup manusia di dunia ini tidak
bisa terlepas dari hidup manusia di akhirat, bahkan lebih dari itu corak hidup
manusia di dunia ini menentukan corak hidupnya di akhirat kelak. Kebahagiaan
di akhirat bergantung pada: hidup baik di dunia. Hidup baik menghendaki
masyarakat manusia yang teratur. Demikianlah terdapat peraturan-
peraturan mengenai hidup kekeluargaan (perkawinan, perceraian, waris
dan lain-lain) tentang hidup ekonomi dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa,
pinjam-meminjam, perserikatan dan lain-lain, tentang hidup kenegaraan, tentang
kejahatan (pidana), tentang hubungan Islam dan bukan Islam, tentang hubungan
orang kaya dengan orang miskin dan sebagainya. Semua ini dibahas dalam
lapangan hukum Islam yang dalam istilah Islamnya disebut ilmu fikih. Fikih
memberikan gambaran tentang aspek hukum dari Islam.
Sementara itu Islam dalam sejarah mengambil bentuk kenegaraan.
Dalam perkembangannya terjadi perbedaan faham tentang organisasi negar yang
semestinya. Perbedaan faham terbesar dalam soal lembaga politik ini terdapat
antara kaum Sunni dan kaum Syi'ah. Kaum Sunni berpendapat bahwa kepala
negara tidak mesti dari keturunan Nabi melalui Fatimah dan Ali. Kaum Syi'ah
sebaliknya berkeyakinan bahwa hanya keturunan Nabi yang boleh menjadi
kepala-negara. Selanjutnya terdapat pula perbedaan faham tentang persoalan
apakah jabatan kepala-negara mempunyai sifat turun-temurun dari bapak kepada
anak, ataukah pengangkatan kepala-negara didasarkan atas kesanggupan serta
keahlian dan bukan atas keturunan.
Islam sebagai negara tentu mempunyai lembaga-lembaga
kemasyarakatan lain, seperti lembaga kekeluargaan, lembaga kemiliteran,
lembaga kepolisian, lembaga kehakiman dan lembaga pendidikan. Semua ini
menggambarkan aspek lembaga kemasyarakatan dalam Islam.
Lebih lanjut lagi Islam mengajarkan bahwa Tuhan adalah Pencipta
semesta alam. Oleh karena itu perlu dibahas arti penciptaan, materi yang
diciptakan, hakekat roh, kejadian alam, hakekat aqal, hakekat wujud, arti qidam
(tidak bermula) dan lain-lain. Pemikiran dan pembahasan dalam hal-hal ini
dilakukan oleh akal. Maka timbullah persoalan akal dan wahyu serta falsafat dan
agama. Ini semua dibahas oleh falsafat dalam Islam.
Akhirnya Islam mempunyai wujud dalam masa. Tahun Islam mulai
dihitung dari hijrah Nabi ke Medinah di tahun 622 M dan sekarang Islam telah
berusia dekat empat belas abad. Dari Semenanjung Arabia Islam meluas ke
Palestina, Suria, Mesopotamia, Persia, India, Asia, Tengah, Malaysia, Indonesia
dan Filipina di Timur, dan ke Mesir, Afrika Utara, Spanyol dan Afrika Tengah di
Barat kemudian ke Asia Kecil dan dari sana ke Eropah Timur sampai ke Austria.
Dengan demikian Islam bukan hanya mempunyai sejarah politik yang panjang
dalam masa tetapi juga sejarah politik yang luas daerahnya. Dalam ekspansi ke
Timur dan ke Barat itu Islam bertemu dengan peradaban-peradaban klasik,
terutama peradaban Yunani dan Persia, dan kontak ini menimbulkan peradaban
yang bercorak Islam dan yang berpengaruh di masanya, bahkan mempunyai
pengaruh bagi peradaban Barat modern sekarang. Ini semua dibahas dalam
sejarah kebudayaan Islam.Dengan adanya kontak antara Islam dan kemajuan Barat yang dimulai pada pembukaan abad kesembilan belas yang lalu, umat Islam dipengaruhi oleh
pemikiran-pemikiran modern Barat.Jadi Islam, berlainan dengan apa yang umum diketahui, bukan hanya
mempunyai satu-dua aspek, tetapi mempunyai berbagai aspek. Islam sebenarnya
mempunyai aspek teologi, aspek ibadat, aspek moral, aspek mistisisme, aspek
falsafat, aspek sejarah, aspek kebudayaan dan lain sebagainya.
Dalam pada itu aspek teologi tidak hanya mempunyai satu aliran tetapi
berbagai aliran : ada aliran yang bercorak liberal, yaitu aliran yang banyak
memakai kekuatan akal di samping ke percayaan pada wahyu dan ada pula yang
bersifat tradisionil, yaitu aliran yang sedikit memakai akal dan banyak
bergantung pada wahyu. Di antara kedua aliran ini terdapat pula aliran-aliran
yang tidak terlalu liberal, tetapi tidak pula terlalu tradisionil. Dalam aspek hukum
demikian pula terdapat bukan hanya satu mazhab, tetapi berbagai rupa mazhab
dan yang diakui sekarang hanya empat yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan
Hambali.
Nyatalah bahwa Islam mempunyai berbagai rupa aspek, aliran dan
mazhab. Pengetahuan Islam hanya dari satu-dua aspek, dan itupun hanya dari
satu aliran dan satu mazhab, menimbulkan pengetahuan yang tidak lengkap
tentang Islam. Islam di Indonesia pada umumnya dikenal hanya dari aspek
teologi, dan itupun hanya dari aliran tradisionilnya, dari aspek hukum, yaitu
menurut mazhab Syafi'i dan dari aspek ibadat. Aspek-aspek lainnya, moral,
mistisisme,falsafat,sejarah dan kebudayaan serta aliran-aliran dan mazhab-mazhab lainnya kurang dikenal. Oleh karena itu pengetahuan kita di Indonesia tentang
Islam tidak sempurna.Timbul kesalah-fahaman bahwa Islam bersifat sempit dan tidak sesuai dengan kemajuan modern. Karena mengetahui satu mazhab fikih saja, ada hal-hal
yang dianggap haram menutut Islam, sedang sebenarnya hal-hal itu haram
menurut mazhab tersebut dan tidak menurut mazhab lain. Demikian pula kesalahfahaman
bahwa Islam mengajarkan fatalisme atau jabariah, sedang ini
sebenarnya adalah ajaran dari satu aliran tertentu dalam Islam. Aliran lain mempunyai
faham free will atau qadariah. Demikian pula timbul kesalah-fahaman
bahwa Islam mengajarkan kesenangan materi, karena surga dan neraka diberi
gambaran sebagai kesenangan materi dan kesengsaraan jasmani. Ini sebenarnya
hanyalah faham golongan tertentu dalam Islam, karena kaum sufi dan kaum
filosof menggambarkan sorga dan neraka sebagai keeenangan dan kesengsaraan
rohani dan intelektuil.
Untuk menghilangkan kesalahan-kesalahan faham itu perlulah
diketahui dan diajarkan hakekat Islam, yaitu Islam dalam segala aspeknya.
Mengetahui Islam dalam segala aspeknya secara mendetail sudah barang tentu
tidak mudah dan menghendaki masa yang panjang dan usaha yang kuat.
Mungkin orang akan menghabiskan semua umurnya untuk mengatahui itu. Dan
itu memang tidak perlu. Yang diperlukan hanyalah mengetahui aspek-aspek dan
aliran-aliran itu dalam garis besarnya. Sebagai dasar, pengetahuan yang demikian
sudah cukup. Kemudian barulah orang mengadakan spesialisasi, yaitu
spesialisasi dalam bidang teologi, falsafat dan tasawuf, spesialisasi dalam bidang
hukum, spesialisasi dalam bidang sejarah kebudayaan. Untuk menghindarkannya perlulah pendekatan lama dirobah dengan pendekatan baru.

Selasa, 07 April 2009


AGAMA DAN PENGERTIAN AGAMA DALAM BERBAGAI BENTUKNYA

Di Indonesia, agama dikenal dengan kata "din" (bahasa Arab) dan kata "religi" (bahasa Eropa). Agama berasal dari kata Sanskrit. Agama tersusun dari kata a = tidak dan gam = pergi. Jadi agama berarti tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi turun-temurun. Agama berarti teks atau kitab suci. Kata gam juga dapat berarti tuntunan. "Din" dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab, berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan. Agama memang membawa peraturan-peraturan yg merupakan hukum, yg harus dipatuhi orang. Agama selanjutnya memang menguasai diri seorang dan membuat ia tunduk dan patuh kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama. Agama lebih lanjut lagi membawa kewajiban-kewajiban yg kalau tidak dijalankan oleh seseorang menjadi hutang baginya. Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham balasan. Yg menjalankan kewajiban dan yg patuh akan mendapat balasan baik dari Tuhan. Yg tidak menjalankan kewajiban dan yg tidak patuh akan mendapat balasan tidak baik.
Religi berasal dari bahasa Latin. Menurut satu pendapat asalnya ialah relegere yg mengandung arti mengumpulkan, membaca. Agama memang merupakan kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan. Ini terkumpul dalam kitab suci yg harus dibaca. Tetapi menurut pendapat lain kata itu berasal dari religare yg berarti mengikat. Ajaran-ajaran agama memang mempunyai sifat mengikat bagi manusia. Dalam agama selanjutnya terdapat pula ikatan antara roh manusia dengan Tuhan. Dan agama lebih lanjut lagi memang mengikat manusia dengan Tuhan.
Intisari yg terkandung dalam istilah-istilah di atas ialah ikatan. Agama mengandung arti ikatan-ikatan yg harus dipegang dan dipatuhi manusia. Ikatan ini mempunyai pengaruh yg besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yg lebih tinggi dari manusia. Satu kesatuan gaib yg tak dapat ditangkap dengan pancaindera.


Oleh karena itu agama diberi definisi-definsi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yg harus dipatuhi.
2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yg menguasai manusia.
3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yg mengandung pengakuan pada suatu sumber yg berada di luar diri manusia dan yg mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
4. Kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yg menimbulkan cara hidup tertentu.
5. Suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yg berasal dari suatu kekuatan gaib.
6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yg diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib.
7. Pemujaan terhadap kekuatan gaib yg timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yg terdapat dalam alam sekitar manusia.
8. Ajaran-ajaran yg diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.


Dengan demikian unsur-unsur penting yg terdapat dalam agama ialah :
1. Kekuatan gaib : Manusia merasa dirinya lemah dan berhajat pada kekuatan gaib itu sebagai tempat minta tolong. Oleh karena itu manusia merasa harus mengadakan hubungan baik dengan kekuatan gaib tersebut. Hubungan baik ini dapat diwujudkan dengan mematuhi perintah dan larangan kekuatan gaib ini.
2. Keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib yg dimaksud. Dengan hilangnya hubungan baik itu, kesejahteraan dan kebahagiaan yg dicari akan hilang pula.
3. Respons yg bersifat emosionil dari manusia. Respons itu bisa mengambil bentuk perasaan takut, seperti yg terdapat dalam agama-agama primitif, atau perasaan cinta, seperti yg terdapat dalam agama-agama monoteisme. Selanjutnya respons mengambil bentuk penyembahan yg terdapat dalam agama-agama primitif, atau pemujaan yg terdapat dalam agama-agama monoteisme. Lebih lanjut lagi respons itu mengambil bentuk cara hidup tertentu bagi masyarakat yg bersangkutan.
4. Paham adanya yg kudus (sacred) dan suci, dalam bentuk kekuatan gaib, dalam bentuk kitab yg mengandung ajaran-ajaran agama bersangkutan dan dalam bentuk tempat-tempat tertentu. Agama ada yg bersifat pimitif dan ada pula yg dianut oleh masyarakat yg telah meninggalkan fase keprimitifan. Agama-agam yg terdapat dalam masyarakat ialah dinamisme, animisme dan politeisme.

Agama dinamisme mengandung kepercayaan pada kekuatan gaib yg misterius. Dalam faham ini ada benda-benda tertentu yg mempunyai kekuatan gaib dan beprengaruh pada kehidupan manusia sehari-hari. Kekuatan gaib itu ada yg bersifat baik dan ada yg bersifat jahat. Bendayg mempunyai kekuatan gaib baik, disenangi dan dipakai dan dimakan agar orang yg memakai atau memakannya senantiasa dipelihara dan dilindungi oleh kekuatan gaib yg terdapat didalamnya. Benda yg mempunyai kekuatan gaib jahat, ditakuti dan oleh karena itu dijauhi.
Kekuatan gaib itu tidak pula mengambil tempat yg tetap, tetapi berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Lebih lanjut kekuatan gaib itu tak dapat dilihat : yg dapat dilihat hanyalah efek atau bekas dan pengaruhnya, umpamanya dalam bentuk kesuburan bagi sebidang tanah, rindangnya buah bagi sesuatu pohon, panjangnya umur bagi seseorang, keberanian luar biasa bagi pahlawan perang, kekuatan luar biasa bagi seekor binatang dan sebagainya. Kalau efek-efek tersebut telah hilang dari tanah atau pohon ataupun dari selainnya, benda yg dianggap membawa kesuburan, umur panjang dan sebagainya itu, telah kehilangan kekuatan gaibnya. Dan benda itupun tidak dihargai lagi.

Dalam bahasa ilmiah kekuatan gaib itu disebut mana dan dalam bahasa Indonesia tuah atau sakti. Dalam masayarakat kita orang masih menghargai barang-barang yg dianggap bersakti dan bertuah, seperti keris, batu cincin dan lain-lain. Dengan memakai benda serupa ini, orang menganggap akan dapat terpelihara dari penyakit, kecelakaan, bencana dan lain-lain. Mana yg terdapat dalam benda yg bersangkutan dan yg merupakan kekuatan gaib itulah yg dianggap memelihara manusia dari hal-hal tersebut di atas. Dalam faham agama dinamisme bertambah mana yg diperoleh oleh seseorang bertambah jauh ia dari bahaya dan bertambah selamat hidupnya. Kehilangan mana berarti maut. Oleh karena itu, tujuan beragama di sini ialah mengumpulkan mana sebanyak mungkin.

Dalam masyarakat primitif terdapat dukun atau ahli sihir, dan mereka inilah yg dianggap dapat mengontrol dan menguasai mana yg beraneka ragam itu. Mereka dianggap dapat membuat mana pindah dari satu tempat ke tempat lain dan dengan demikian dapat membuat mana mengambil tempat di benda-benda yg telah mereka tentukan, biasanya benda-benda kecil yg mudah diikatkan ke anggota badan dan mudah dapat dibawa ke mana-mana. Benda-benda serupa ini disebut fetish. Dengan jalan demikian seorang anggota masyarakat primitif dapat memperoleh mana yg diperlukan untuk memelihara keselamatan dirinya dari bahaya-bahaya yg selalu mengancam hidup manusia.
Animisme adalah agama yg mengajarkan bahwa tiap-tiap benda baik yg bernyawa maupun tidak bernyawa, mempunyai roh. Roh dalam masyarakat primitif belum mengambil bentuk roh dalam faham masyarakat yg telah lebih maju. Bagi masyarakat primitif, roh masih tersusun dari materi yg halus sekali yg dekat menyerupai uap atau udara. Roh bagi mereka mempunyai rupa, umpamanya berkaki dan bertangan yg panjang-panjang, mempunyai umur dan perlu ada makanan. Mereka mempunyai tingkah laku manusia, umpamanya pergi berburu, menari dan menyanyi. Terkadang roh dapat dilihat, sungguh pun ia tersusun dari materi yg halus sekali. Roh dari benda-benda tertentu mempunyai pengaruh terhadap kehidupan manusia. Roh dari bendabenda yg menimbulkan perasaan dahsyat seperti hutan yg lebat, danau yg dalam, sungai yg arusnya deras, pohon besar lagi rindang daunnya, gua yg gelap dan sebagainya, itulah yg dihormati dan ditakuti. Kepada roh-roh serupa ini diberi sesajen untuk menyenangkan hati mereka, sesajen dalam bentuk binatang, makanan, kembang dan sebagainya. Roh nenek moyg juga menjadi obyek yg ditakuti dan dihormati.

Tujuan beragama di sini ialah mengadakan hubungan baik dengan roh-roh yg ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Membuat mereka marah harus dijauhi. Kemarahan roh-roh itu akan menimbulkan bahaya dan malapetaka. Yg dapat mengontrol roh-roh itu sebagai halnya dalam agama dinamisme ialah juga dukun atau ahli sihir.
Dalam masyarakat kita, kepercayaan pada roh, sebagaimana halnya dengan kepercayaan pada mana, masih terdapat. Pemberian sesajen yg masih banyak kita jumpai dalam masyarakat kita, selamatan yg masih banyak juga dilakukan, kepercayaan pada "orang halus" dan lain-lain, semua ini adalah peninggalan-peninggalan dari kepercayaan-kepercayaan animisme, masyarakat kita di zaman yg silam.

Politeisme mengandung kepercayaan pada dewa-dewa. Dalam gama ini hal-hal yg menimbulkan perasaan takjub dan dahsyat bukan lagi dikuasai oleh roh-roh tapi dewa-dewa. Kalau roh-roh dalam animisme tidak diketahui tugas-tugasnya yg sebenar-benarnya, dewa-dewa dalam politeisme telah mempunyai tugas-tugas tertentu. Demikianlah, ada dewa yg bertugas menyinarkan cahaya dan panas ke permukaan bumi. Dewa ini dalam agama Mesir kuno disebut Ra, dalam agama India kuno Surya, dan dalam agam Persia Kuno Mithra. Ada pula dewa yg tugasnya menurunkan hujan, yg diberi nama Indera dalam agama India kuno dan Donnar dalam agama Jerman kuno. Selanjutnya ada pula dewa angin yg disebut Wata dalam agama India kuno dan Wotan dalam agama Jerman kuno.

Berlainan dengan roh-roh, dewa-dewa diyakini lebih berkuasa. Oleh karena itu, tujuan hidup beragama di sini bukanlah hanya memberi sesajen dan persembahan-persembahan kepada dewadewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa pada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yg bersangkutan. Tetapi dala politeisme terdapat faham pertentangan tugas antara dewa-dewa yg banyak itu. Dewa kemarau dan dewa hujan mempunyai tugas yg bertentangan. Demikian juga dewa musim dingin dan dewa musim panas, dewa pembangunan dengan dewa penghancuran dan sebagainya. Kalau berdoa: seorang politeis dengan demikian tidak memanjatkan doa hanya kepada satu dewa, tetapi juga kepada dewa lainnya. Kepada dewa hujan umpamanya diminta supaya menurunkan hujan dan kepada dewa kemarau dipanjatkan doa supaya jangan menghalang-halangi kerja dewa hujan. Dengan jalan demikian masyarakat politeisme berusaha menyelematkan diri dari bahaya-bahaya yg mengancam mereka.

Dalam pada itu, ada kalanya tiga dari dewa-dewa yg banyak dalam politeisme meningkat ke atas dan mendapat perhatian dan pujaan yg lebih besar dari yg lain. Di sini timbullah faham dewa tiga. Dalam ajaran agama Hindu, Dewa Tiga itu mengambil bentuk Brahma-Wisnu-Syiwa, dalam agama Veda Indra-Vithra-Varuna, dalam agama Mesir Kuno Osiris dengan isterinya Isis dan anak mereka Herus dan dalam agama Arab Jahiliyah Al-Lata-Al-Uzza-Matta.

Ada pula kalanya satu dari dewa-dewa itu yg meningkat di atas segala dewa lain seperti Zeus dalam agama Yunani kuno. Yupiter dalam agama Romawi dan Ammon dalam agama Mesir kuno. Ini belum berarti pengakuan pada satu Tuhan, tapi baru pada pengakuan dewa terbesar diantara dewa yg banyak. Faham ini belum meningkat pada faham henoteisme atau monoteisme, tetapi masih berada dalam tingkat politeisme.Tetapi kalau dewa yg terbesar itu saja kemudian yg dihormati dan dipuja, sedang dewa-dewa lain ditinggalkan, faham demikian telah keluar dari politeisme dan meningkat kepada henoteisme.
Henoteisme mengakui satu tuhan untuk satu bangsa, dan bangsa-bangsa lain mempunyai tuhannya sendiri-sendiri. Henoteisme mengandung faham tuhan nasional. Faham yg serupa ini terdapat dalam perkembangan faham keagamaan masyarakat Yahudi. Yahweh pada akhirnya mengalahkan dan menghancurkan semua dewa suku bangsa Yahudi lain, sehingga Yahweh menjadi tuhan nasional bangsa Yahudi. Dalam masyarakat yg sudah maju agama yg dianut bukan lagi dinamisme, animisme, politeisme atau henoteisme, tetapi agama monoteisme, agama tauhid. Dasar ajaran monoteisme ialah Tuhan satu, Tuhan Yg Maha Esa, Pencipta alam semesta. Dengan demikian, perbedaan antara henoteisme dan monoteisme ialah bahwa dalam agama akhir ini Tuhan tidak lagi merupakan Tuhan nasional tetapi Tuhan internasional, Tuhan semua bangsa di dunia ini bahkan Tuhan Alam Semesta. Kalau dalam agama-agama sebelumnya usal-usul manusia belum memperoleh perhatian, dalam agama monoteisme manusia telah diyakini berasal dari Tuhan dan akhirnya akan kembali ke Tuhan. Oleh karena itu kesadaran bahwa hidup manusia tidak terbatas hanya pada hidup dunia, tetapi disebalik hidup materi ini masih ada hidup lain sebagai lanjutan dari hidup pertama, menonjol dengan jelas ke atas. Seterusnya menjadi keyakinan pula dalam agama monoteisme bahwa diantara kedua hidup itu, hidup kedualah yg lebih penting dari hidup pertama. Hidup pertama hanya mempunyai sifat sementara sedang hidup kedua bersifat kekal. Senang atau sengsara hidup seseorang di hidup kedua nanti tergantung pada baik dan buruknya hidup yg dijalaninya di hidup pertama ini. Kalau ia hidup di sini sebagai orang-orang baik ia akan memperoleh kesenangan di sisi Tuhan kelak, tetapi kalau ia hidup dalam keadaan jahat, ia akan mengalami kesengsaraan di akhirat nanti. Faham serupa ini belum jelas kelihatan dalam agama politeisme apalagi dalam agama-agama dinamisme dan animisme.
Tujuan hidup dalam agama monoteisme bukan lagi mencari keselamatan hidup material saja, tetapi juga keselamatan hidup kedua atau hidup spirituil. Dalam istilah agama disebut keselamatan dunia dan keselamatan akhirat. Dan jalan mencari keselamatan itu bukan lagi dengan memperoleh sebanyak mungkin mana, sebagai halnya dalam masyarakat dinamisme, dan tidak pula dengan membujuk dan menyogok roh-roh dan dewa-dewa, sebagaimana halnya dalam masyarakat animisme dan politeisme. Daam monoteisme kekuatan gaib atau supernaturil itu dipandang sebagai suatu zat yg berkuasa mutlak dan bukan lagi sebagai suatu zat yg menguasai sesuatu fenomena nature seperti halnya dalam faham animisme dan politeisme. Oleh karena itu Tuhan dalam monoteisme tidak dapat dibujuk-bujuk dengan saji-sajian. Kepada Tuhan sebagai pencipta yg mutlak otang tak bisa kecuali menyerahkan diri, menyerahkan diri kepada kehendak-Nya. Dan sebenarnya inilah arti kata Islam yg menjadi nama agama yg diturunkan kepada Nabi Muhammad. Islam ialah menyerahkan diri sebulat-bulatnya kepada kehendak Tuhan. Dengan menyerahkan diri ini, yaitu dengan patuh kepada perintah dan larang-larangan Tuhanlah, orang dalam monoteisme mencoba mencari keselamatan.
Disinilah letak perbedaan besar antara agama-agama primitif dan agama monoteisme.
Dalam agama-agama primitif manusia mencoba menyogok dan membujuk kekuasaan supernaturil dengan penyembahan dan saji-sajian supaya mengikuti kemauan manusia, sedang dalam monoteisme manusia sebaliknya tunduk kepada kemauan Tuhan.

Tuhan dalam faham monoteisme adalah Maha Suci dan Tuhan menghendaki supaya manusia tetap suci. Manusia akan kembali kepada Tuhan dan yg dapat kembali ke sisi Tuhan Yg Maha hanyalah orang-orang yg suci. Orang-orang yg kotor tidak diterima kembali ke sisi Yg Maha Suci. Orang-orang serupa ini akan berada di neraka, jauh dari Tuhan. Orang-orang yg suci berada dekat Tuhan dalam surga.
Jalan untuk tetap menjadi suci ialah senantiasa berusaha supaya dekat pada Tuhan, ingat dan tidak lupa pada Tuhan. Dengan senantiasa dekat dan teringat pada Tuhan, manusia tidak akan dapat terpedaya oleh kesenangan materi yg akan membawa kepada kejahatan. Dengan senantiasa dekat dan teringat pada Tuhan, manusia akan teringat bahwa kesenangan sebenarnya bukan kesenangan sementara di dunia ini, tetapi kesenangan abadi di akhirat. Dengan jalan demikian manusia diharapkan senantiasa akan berusaha supaya tetap mempunyai jiwa bersih dan suci berusaha untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tidak baik dan jahat.
Dan jalan untuk tetap berada dekat Tuhan ditentukan oleh tiap-tiap agama. Dalam agama Kristen, berhubung dengan ajaran tentang dosa warisan yg melekat pada diri manusia, seseorang tidak akan dapat menjadi suci selama ia tidak menerima Kristus sebagai juru selamat yg mengorbankan diri diatas salib untuk menebus dosa manusia. Hanya setelah mengakui baru seseorang dapat menuju kepada pembersihan diri yg sebenarnya, dan akhirnya menjadi orang baik dan suci. Untuk itu seseorang harus berusaha mengadakan kontak spirituil dengan Jesus Kristus. Dengan ini roh manusia akan mendapat limpahan dari Jesus Kristus yg dalam ajaran agama Kristen, penuh dengan rahmat, kebaikan dan kasih sayg. Jalan untuk memupuk dan memelihara kontak itu ialah dengan berdoa, membaca Al-kitab, ke Gereja, merayakan hari-hari suci dan lain-lain yg merupakan jalan untuk senantiasa berada dekat dan teringat pada Tuhan. Agama Hindu atau Hindu Dharma dengan ajarannya tentang Tuhan Yg Maha Esa memandang bahwa roh manusia adalah percikan dari Sang Hyg Widhi. Persatuan roh dengan badan menimbulkan kegelapan. Badan akan hancur tetapi roh atau atma akan kekal. Kebahagiaan manusia ialah bersatu dengan Sang Hyg Widhi yg disebut moksa. Dan moksa akan tercapai hanya kalau atma telah menjadi suci kembali dari kegelapan yg timbul dari persatuannya dengan badan. Cara mengadakan hubungan dengan Tuhan untuk mencapai kesucian jiwa ialah sembah yg di Pura atau di rumah, merayakan hari-hari suci dan sebagainya. Islam juga mengajarkan bahwa manusia berasal dari Tuhan dan akan kembali ke Tuhan. Orang yg rohnya bersih lagi suci dan tidak berbuat jahat di hidup dunia akan masuk surga, dekat dengan Tuhan. Orang yg rohnya kotor dan berbuat jahat di hidup pertama akan masuk neraka, jauh dari Tuhan. Agar dalam hidup kekal di akhirat nanti orang hidup dalam kesenangan, jauh dari kesengsaraan, orang haruslah berusaha supaya mempunyai roh bersih lagi suci dan senantiasa berbuat baik dan menjauhi perbuatan-perbuatan jahat di dunia. Jalan untuk membersihkan dan mensucikan roh ialah ibadat yg diajarkan Islam, yaitu shalat, puasa, zakat dan haji. Tujuan dari ibadat selain dari membersihkan dan mensucikan diri, ialah juga untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan jahat.
Jelaslah kiranya bahwa tujuan hidup beragama dalam agama monoteisme ialah
membersihkan diri dan mensucikan jiwa dan roh. Tujuan agama memanglah membina manusia baikbaik, manusia yg jauh dari kejahatan. Oleh sebab itu agama monoteisme erat pula hubungannya dengan pendidikan moral. Agama-agama monoteisme mempunyai ajaran-ajaran tentang normanorma akhlak tinggi. Kebersihan jiwa, tidak mementingkan diri sendiri, cinta kebenaran, suka membantu manusia, kebesaran jiwa, suka damai, rendah hati dan sebagainya adalah norma-norma yg diajarkan agama-agama besar. Agama tanpa ajaran moral tidak akan berarti dan tidak akan dapat merubah kehidupan manusia. Tidak mengherankan agama selalu diidentifikasikan dengan moralitas. Karena agama mempunyai sifat mengikat pada para pemeluknya, maka ajaran-ajaran moral agama lebih besar dan dalam pengaruhnya dari ajaran-ajaran moral yg dihasilkan falsafat dan pemikiran manusia. Ajaran-ajaran yg berasal dari Tuhan Pencipta Alam semesta mempunyai sifat kekudusan dan absolut yg tidak dapat ditolak oleh manusia. Perintah manusia masih dapat dilawan tetapi perintah Tuhan tak dapat ditentang. Faham inilah yg memat norma-norma akhlak yg diajarkan agama mempunyai pengaruh besar dalam membina manusia yg berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
Tegasnya tujuan hidup beragama dalam agama monoteisme atau agama tauhid ialah
menyerahkan diri seluruhnya kepada Tuhan Pencipta semesta alam dengan patuh pada perintah dan larangannya, agar dengan demikian manusia mempunyai roh dan jiwa bersih dan budi pekerti luhur. Manusia serupa inilah yg akan memperoleh hidup senang sekarang di dunia dan kebahagiaan abadi kelak di hidup akhirat. Orang yg tidak patuh pada Tuhan, dan dengan demikian mempunyai roh yg tidak bersih dan akhlak yg tidak baik di dunia akan mengalami hidup sengsara di akhirat.
Dengan kata lain agama monoteisme atau agama tauhid dengan ajaran-ajarannya bermaksud untuk membina manusia yg berjiwa bersih dan berbudi pekerti luhur: Di sinilah terletak salah satu penting dari agama monoteisme bagi hidup kemasyarakatan manusia. Dari individuindividu yg berjiwa bersih dan berbudi pekerti luhurlah masyarakat manusia baik dapat dibina. Agama-agama yg dimasukkan ke dalam kelompok agama monoteisme, sebagai disebut dalam Ilmu Perbandingan Agama, adalah Islam, Yahudi, Kristen dengan kedua golongan Protestan Katholik yg terdapat di dalamnya, dan Hindu. Ketiga Agama tersebut pertama merupakan satu rumpun. Agama Hindu tidak masuk dalam rumpun ini. Di antara ketiga agama serumpun ini yg pertama datang ialah agama Yahudi dengan Nabi-nabi Ibrahim, Ismail, lshaq, Yusuf dan lain-lain; kemudian agama Kristen dengan Nabi Isa, yg datang untuk mengadakan reformasi dalam agama Yahudi. Dan terakhir sekali datang agama Islam dengan Nabi Muhammad s.a.w. Ajaran yg beliau bawa ialah ajaran yg diberikan kepada Nabinabi Ibrahim, Musa, Isa dan lain-lain dalam bentuk murninya.
Sebagai diterangkan oleh Al-Qur-an, ajaran murni itu ialah Islam, menyerahkan diri
seluruhnya kepada kehendak Tuhan Yg Maha Esa. Mengenai hal ini Surat Ali lmran ayat 19 mengatakan: "Agama (yg benar) dalam pandangan Tuhan ialah Islam (menyerahkan diri kepada Nya). Dan mereka yg diberi Kitab bertikai hanya setelah pengetahuan datang kepada mereka; (dan mereka bertikai) karena dipengaruhi perasaan dengki."
Apa yg dimaksud dengan Islam dijelaskan oleh Surat al-Nisa' ayat 125 :
"Siapa mempunyai agama yg lebih baik dari orang yg menyerahkan diri seluruhnya
kepada Tuhan dan berbuat baik serta mengikuti agama Ibrahim, (agama) yg
sebenarnya"
Bahwa Nabi Ibrahim menyerahkan diri kepada Tuhan dan beragama Islam disebut Surat al- Baqarah ayat 131 :
Ketika Tuhannya berkata kepadanya (Ibrahim) : "Serahkan dirimu'; ia menjawab : "Aku menyerahkan diriku kepada Tuhan semesta alam' :
dan Surat Ali Imran ayat 67 :
Bukanlah Ibrahim seorang Yahudi, bukan pula seorang Kristen, tetapi adalah seorang yg benar (dalam keyakinannya), seorang muslim. Dan bukanlah ia masuk dalam golongan kaum polities.
Ayat 84 dari Surat Ali Imran lebih lanjut mengatakan bahwa bukan hanya agama yg
didatangkan kepada Nabi Ibrahim, tetapi juga agama yg didatangkan kepada Nabi-nabi lain adalah. sama dengan agama yg diturunkan kepada Nabi Muhammad :
Katakanlah : "Kami percaya kepada apa yg diturunkan kepada kami, kepada apa yg
diturunkan kepada Ibrahim, Ismail serta suku-suku bangsa lain dan kepada apa yg
diturunkan kepada Musa, Isa serta Nabi-nabi lain dari Tuhan Mereka. Kami tidak
mengadakan perbedaan antara mereka dan kami menyerahkan diri kepada Nya
".
Dari ayat-ayat di atas jelaslah kelihatan bahwa agama-agama Yahudi, Kristen dan Islam adalah satu asal. Sejarah juga mengunjukkan bahwa ketiga agama itu memang mempunyai asal yg satu. Tetapi perkembangan masing-masing dalam sejarah mengambil jurusan yg berlainan, sehingga timbullah perbedaan antara ketiga-tiganya.
Pada mulanya, Yahudi, Kristen dan Islam berdasar atas keyakinan tauhid atau keesaan Tuhan yg serupa. Dalam istilah modern keyakinan ini disebut monoteisme. Tetapi dalam pada itu kemurnian tauhid dipelihara hanya oleh Islam dan Yahudi. Dalam Islam satu dari kedua syahadatnya menegaskan : "Tiada Tuhan selain dari Allah". Dan dalam agama Yahudi Syema atau syahadatnya mengatakan : "Dengarlah Israel, Tuhan kita satu". Tetapi kemurnian tauhid dalam agama Kristen dengan adanya faham Trinitas, sebagai diakui oleh ahli-ahli perbandingan agama, sudah tidak terpelihara lagi. Agama Hindu, sungguhpun banyak dianggap termasuk dalam golongan agama politeisme, mengandung faham monotesime. Trimurti yg terdiri dari Brahma, Wisynu dan Syiwa mengandung faham tiga sifat atau aspek dari suatu zat Yg Maha Tinggi. Brahma menggambarkan sifat mencipta, Wisynu sifat memelihara dan Syiwa sifat menghancurkan; tiga sifat atau aspek yg terdapat dalam kehidupan di dunia, kejadian, kelangsungan wujud dan kehancuran. Benda-benda didunia terjadi, berwujud untuk waktu tertentu dan kemudian hancur. lni adalah perbuatan Zat Yg Maha Tinggi itu. Dengan, demikian di antara agama besar yg ada sekarang, hanya Islamlah yg memelihara faham monoteisme yg murni. Monoteisme Kristen dengan faham Trinitasnya dan monoteisme Hindu dengan faham politeisme yg banyak terdapat di dalamnya tidak dapat dikatakan monoteisme murni.

Rabu, 01 April 2009

Pesan yang Terkandung dalam Film "DOA YANG MENGANCAM"

Tokoh utama dalam film yang berjudul "DOA YANG MENGANCAM" adalah Madrim (Aming Sugandi). Madrim adalah seorang kuli angkut di sebuah pasar tradisional pinggiran kota. Dia beristrikan Juleha (Titi Kamal). Madrim hidup dalam kemiskinan, ditambah lagi dengan hutang yang terus menumpuk membuat sang istri pergi dari rumah. Kadir (Ramzi) adalah teman Madrim yang selalu membantu Madrim menyarankan agar Madrim berikhtiar, salat dan berdoa meminta kepada Allah agar bisa hidup berkecukupan dan istrinya kembali. Sejak saat itu Madrim rajin salat dan berdoa. Sekian lama berdoa, namun Madrim tidak menemukan perubahan dalam hidupnya. Dia masih hidup miskin dan istrinya belum juga kembali.


"Ya Allah, hari ini aku menghadapMu, limpahkan rizkiMu, bebaskan aku dari segala kemiskinan dan hutang. Kembalikan istriku Ya Allah, aku cinta dia, aku butuh dia. Asal Kamu tahu Ya Allah, aku capek, aku lelah berdoa. Kalau dalam tiga hari tiga malam Kau tidak mengabulkan doaku, aku akan murtad, aku akan berpaling pada setan"

Begitulah doa Madrim yang mengancam Allah. Doa yang disertai dengan penuh keputusasaan dan ancaman karena dia merasa apa yang dilakukannya selama ini sia-sia sehingga dia akan berpaling dariNya jika doanya tidak dikabulkan.

Begitulah sedikit penggalan cerita dari film yang berjudul "DOA YANG MENGANCAM". Film yang sangat realistis dengan tokoh utama Madrim yang menggambarkan jerih payah orang pinggiran kota yang sangat sulit mencari sesuap nasi, yang kehilangan harapan untuk tetap bertawakal dan meminta kepada Allah lewat doa dan ikhtiar dalam menjalani hidup. Madrim bisa dikatakan "lupa" dan menantang kodratnya sebagai manusia biasa yang harus berusaha dan berdoa kepada Tuhan bukannya malah mengancam Sang Maha Pemberi dengan doanya.

Madrim adalah gambaran manusia masa kini yang memandang Tuhan sebagai materi. Sebagai "Boss" yang maha pengasih, penyayang, pemberi, dan pemaaf yang jika kita berdosa, si "Boss" akan memaafkan jika kita meminta ampun kepadaNya. Saat kita miskin, si "Boss" akan memberi kekayaan jika kita mau bersujud meminta kepadaNya. Di mata Madrim Tuhan bisa didikte dan diatur. Dapat dikatakan bahwa film ini adalah gambaran nyata dari kehidupan masyarakat saat ini. Masyarakat yang miskin, egois, dan tidak mau berusaha. Masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri di atas segalanya.

Allah maha mendengar. Jika kita mau berdoa dan terus berusaha dan jika Allah sudah menghendaki maka saat itu juga "kunfayakun", yang terjadi maka terjadilah. Jadi kita tidak boleh lelah berdoa dan berusaha jika Allah belum juga mengabulkannya. Jalan hidup atau nasib seseorang tidak ada yang tahu, maka hanya Allah-lah tempat kita memohon dan meminta.

Film ini mengajak kita bercermin diri untuk lebih mengenal Tuhan dan memandang jauh ke dalam diri kita tentang hal-hal kecil yang kadang kita lupakan. Tentang agama, keyakinan, dan yang terpenting adalah tentang Tuhan yang merupakan pengatur dan pemberi segalanya.

Jumat, 02 Januari 2009

IJTIHAD
Apakah ijtihad dan bagaimana ijtihad?
a. Pengertian ijtihad
Menurut bahasa ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit".
Menurut istilah ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-qur’an maupun As-sunah dengan syarat pengunaan akal sehat dan pertimbangan yang matang.
Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah,dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin ijtihat dilakukan sembarang orang.
Dan disisi lain ada pengertian ijtihat yang telah diigunakan para sahabat nabi,mereka memberi batasan bahwa ijtihat adalah "penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabbu’laah dan sunah rosul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash, yang rerkenal dengan qiyas(ma’qul nash),atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah,yang terkenal dengan ‘mash lahat". Dalam kaita pengrtian ijtihat menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul fiqih (ushuliyyin),kelompok mayoritas dan kelopok minoritas. Mereka berpendapat,ijtihat adalah pengerahan ssegenap kesanggupan dari seorang ahli fikih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhanni terhadap suatu hukum islam.
Deri definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) Pelaku ijtihat adlah seorang ahli fiqih/hukum Islam (fiqih), bukan yang lain.
2) Yang ingin dicapai ijtihat adalah hokum syar’i,yaitu hokum isllam yang berhubungn dengn tingkah laku perbuatan orang-orang dewasa bukan, hokum i’tiqadi atau hokum khuluqi.
3) Setatus hukum syar’I yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah disuatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
b. Kedudukan ijtihad
Berbeda dengan Al-qur’an dan As-sunah. Ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan:
1) Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang metlak absolute. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal manusia yang kreatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relative maka keputusan suatu ijtihad yang relative.
2) Suatu keputusan yang diterapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku untuk seseorang tapi tidak berlaku untuk orang lain. Berlaku untuk suatu masa atau tempat tapi tidak berlaku pada masa/tempat lain.
3) Ijtihad tidak berlaku urusan dalam penambahan ibadah madho. Sebab urusan ibadah madho hanya diatur hanya oleh Allah dan Rosullah.
4) Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-sunah.
5) Dalam proses ijtihad hendaknya dipertimbangkan factor-faktor motifasi akibat kemaslatan umum, kemanfaatan dan nilai-nilai yang jadi cirri dan jiwa daripada ajaran islam.
c. Cara-cara berijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad para ulama telah membuat metode-metode antara lain sebagai berikut;
1) Qiyas,reasoning by analogy
yaitu menetapkan suatu hokum terhadap suatu hal yang belum diterangka oleh alkuran dan As-sunah dengan di analogykan kepada hokum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh Al-qur’an dan As-sunah, karena ada sebab yang sama
contoh: menuru Al-qur’an surat Al-jum’ah 9 seseorang dilarang jual-beli pada saat orang mendengar adzan jum’at, maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogy. Yaitu: jual-beli dilarang karena dapat mengganggu sholat jum’at ,maka demiian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu sholat jum’at, juga dilarang.
2) Ijma’: konsensas (ijtihad kolektif), yaitu kesepakatan ulama-ulama islam dalam menentukanmasalah-masalah ijtihadiyah. Ketika ‘Ali bin Abi Tholib mengemukakan kepada Rosullah Saw tentang kemungkinan adanya suatu masalah yang tidak dibicarakan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah, maka Rosulullah mengatakan: "kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah" yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma’ itu, karena umat islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulama’nya
3) Istihsan (preference) yaitu menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran islam seperti keadilan, kasihsayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai qiyas khofi (analogi samara-samar), atau disebut sebagai pengalihan hokum yang diperoleh dengan qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum, apabila kita dihadapkan dengan keharusan memiliki salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang paling ringan kejelekannya.dasar ihtisan antara lain surat ajumar 18.
d. Mashalihul mursalah (utility)
Yaitu menetapkan hokum terhadap sesuatu persoalan istihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syariat. Perbedaan antara istihan dan mashalimul mursalah ialah istisan mempertimbangkan kemaslata (kebaikan) itu disertai dengan dalil al-quran dan As-sunah yang umum, sedangkan mashalihul marsalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dan tanpa adanya dalil secara tertulis exsplisit dalam Al-qur’an atau As-sunah.
Istihad banyak digunakan pada sahabat sebab setelah wafatnya Rosul tentusaja wahyu tidak diturunkan ddemikian hadistpun tidak ditambah. Sementara disisilain problem ditengah umat makin bertambah, baik ragam maupun jumlah. Akan tetapi maslahat mulai mengalami kemunduran sejak abad 14. muncul pendapat yang menyatakan pintu istihat lantaran umat muslim merasa sudah cukup dengan pendapat mujtahid sebelumnya. Selain itu, tidak lagi muncul mujtahid-mujtahid handal seperti mujtahid-mujtahid sebelumnya.

GERAKAN MUHAMMADIYAH
Tokoh Pendirinya
Pendiri Muhammadiyah KHA. Dahlan. Ia lahir di kampong kauman, yogyakarta pada tahun 1868 masehi dengan nama muhamad darwis. Ayahnya adalah kh. Abu baker, ibunya b ernama siti aminah. Muhamad darwis menunaikan ibadah haji dan tiba dimekah pada bulan rajab 1308 H (1890 M). setelah menunaikah umroh ia bersilahturahmi dengan para ulama Indonesia maupun arab yang telah dipesankan oleh ayahnya.
Pada th1896 M KH. Abu bakar wafat, jabatan khotib masjid besar oleh kesultanan yogyakarta lalu dilimpahkan kepada KH. Ahmad Dahlan dengan gelar khotib Amin, yang diberi tugas:
1. khutbah jumat saling berganti dengan kawannya delapan orang khotib
2. piket diserambi masjid dengan kawannya enam oramg sekali seminggu
3. menjadi anggota Raad Agama Islam Hukum Kraton (lbid, 6)
untuk menghilangkan ketegangan, Khotib Amin untuk sementara perlu diasingkan. Pemerintah kesultanan membiayainya kemekah dan bermukim dua tahun, ia setudi lanjut kepada para gurunya. Dalam ini beliau belajar:
ilmu fiqih kepada syeh Saleh Bapedal, syeh Sa’id Yamani
a) ilmu hadist kepada Mufti syafi’i
b) ilmu falaq kepada kyai Asya’ari Bawean
c) ilmu qiraat kepada syeh Ali Misri Mekkah
sepulang khotib Amin dari haji kedua, beliau membangun pondok untuk menampung murid-muridnya yang berasal dari luar kota yogyakarta dan kota-kota dijawa tengah. Diangkatnya dua orang menjadi lurah podok, yaitu Muhamad Jalal Suyuti dari magelang dan KH. Abu ‘Amar Jamsarea Sala. Diantara materi pengajian yang diistemewakan pemberiannya kepada muridnya antara lain ilmu falaq, tauhid dan tafsir dari mesir (ibid, 13-140)
Memperluas wawasan
Pekerjaan KH. A. Dahlan sebagai hhotib Masjid Besar tidak banyak menyita waktu, giliran berkhutbahnya rata-rata dua bulan sekali, dan piketnya diserambi Masjid Besar itu sekali seminggu. Beliau juga berdagang batik kekota-kota dijawa. Pada tahun 1909 KH. A. Dahlan bertam kerumah Dr. Wahidin Sudirohusodo diketandan yogyakarta. Beliau menanyakan berbagai hal tentang perkumpulan Budi Utomo dan tujuannya, setelah mendengar jawaban lengkap dan menurut pikirannya secara umum sesuai dengan cita-citanya, maka beliau menyatakan ingin menjadi anggotanya.
Kehausan mempelajari organisasi memang ada pada diri KH. A. Dahlan. Pada tahun 1910 beliau menjadi anggota yang ke 770 perkumpulan Jami’at Khair Jakarta.
Arti pentingnya KH.A. Dahlan memasuki Jami’at Khair ini karena "beliaulah yang memulai organisasi dalam bentuk modern dalam masyarakat islam, dan mendirikan sekolah-sekolah dengan cara-cara yang banyak sedikitnya telah modern".
Berdirinya Muhammadiyah
Diantara para siswa kweekschool Jetis yang tiap Ahad pagi mengadakan dialog agama diruang tamu KH. A. Dhlan itu ada yang memperhatikan susunan bangku, meja dan papan tulis,lalu menanyakan untuk apa, dijawab untuk sekolah anak-anak Kauman dengan pelajaran agama Islam dan pengetahuan agama biasa. Mereka tertarik sekali dan akhirnya menyarankan agar menyelenggarakan ditangani oleh suatu organisasi agar berkelanjutan sepeninggalan Kyai kelak. Saran demikian tidak dating dari seorang dua orang saja, akan tetapi berkali-kali senada isinya. Kyai lalu merenung-renungkan gambaran organisasi itu, mendiskusikanya dengan para santrinya sendiri yang telah dewasa. Ketika Kyai itu menanyakan kepada mereka apakah mereka sanggup duduk sebagai pengurusnya, mereka menyatakan sanggup. Sudjak 17)
Untuk menyusun anggaran dasar muhammadiyah banyak mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, guru bahasa melayu Kweekschool Jetis yang sejak tahun 1890 telah berhubungan dengan KH. A. Dahlan.
Pada tanggal 20 Desember 1912 diajukannyalah surat permohonan kepada Gubenur Jenderal Hindia Belanda, agar perserikatan ini diberi izin resmi dan di akui sebagai suatu badan hukum. Surat permohonan tersebut dilampiri dengan rancangan anggaran dasarnya. Akhirnya Gubenur Jenderal menyetujui permohonan Muhammadiyah itu. Dan pemerintah Hindia Belanda mengakui Muhammadiyah sebagai badan hukum, tertuang dalam Gouverment Besluit tanggal 22Agustus 1914, No.81, beserta lampiran setatutennya.
Arti Muhammadiyah
1) Arti Bahasa (etimologi)
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab "Muhammad" yaitu nama Nabi dan Rosul Allah yang terakhir, kemudia menambahkan :ya" yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umat "muhamad saw" atau "pengikut Muhammadiyah saw" yaitu semua orang islam yang mengakui dan meyakini bahwa Nabi Muhamad Saw adalah hamba dan pesuruh Allah yang terkhir.
2) Arti istilah (terminology)
Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar Makruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-sunah, didirikan oleh KH. A. Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H. bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di kota Yogyakarta.
Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
3) Faktor subjektif
Factor subjektif yang sangat kuat, bahkan dapat dikatakan sebagai factor utama dan faktor penentu yang mendorong berdirinya muhammadiyah adalah hasil pendalaman KH. A. Dahlan terhadap Al-Qur’an baik gemar membaca maupun menelaah, membahas dan mengkaji isi kandungannya.
4) Faktor objektif
Faktor objektif yang bersifat internal, yaitu:
a. Ketidak murnian amalan islam akibat tidak dijadikannya Al-Qur’an dan As-sunah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat islam Indonesia
b. Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku "Kholifah Allah diatas bumi"
Faktor objektif yang bersifat eksternal
semakin meningkatnya gerakan kristenisasi ditengah-tengah masyarakat Indonesia
penetrasi bangsa-bangsa Eropa, terutama bangsa belanda be Indonesia
pengaruh dari gerakan pembaharuan dalam dunia Islam
Dari sekian factor yang melatar belakangi berdirinya Muhammadiyah, Prof. Mukti Ali dalam bukunya "Interpretasi Amalan Muhammadiyah" menyimpulkan ada empat factor yang menonjol, yaitu:
ketidak bersihan dan campur-aduknya kehidupan agama Islam di Indonesia
ketidakefisiennya lembaga-lembaga pendidikan agama islam
aktifitas misi-misi khatolik dan prostetan, dan
sikap acuh tak acuh, kadang-kadang sikap merendahkan dari golongan intelegensi terhadap islam
Lambang muhammadiyah
4. Bentuk lambang
Lambang persyarikatan berbentuk matahari yang memancarkan dua belas sinar yang mengarah kesegala penjuru, dengan sinar yang putih bersih bercahaya. Ditengah-tengah matahari terdapat tulisan dengan huruf Arab (Muhammadiyah). Pada lingkaran atas yang mengelilingi tulisan Muhamdiyah terdapat tulisan kalimat syahadat tauhid "Asyhadu anla ila-ha illa Allah" (saya bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah), dan pada lingkaran bagian bawah tertulis kalimat syahadat Rasul "Waasyhadu anna Muhammadan Rasullahi" (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). Seluruh gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak atas dasar warna hijau daun.
Lambang Universitas Muhammadiyah Purworejo terdiri atas
a. Gambar matahari
b. Kata muhammadiyah(ditulis dengan bahasa arab)
c. Dua kalimat syahadat (ditulis dengan bahasa arab)
d. Gambar padi dan kapas
e. Frasa atau tulisan universitas muhammadiyah purworejo
Adalah
tuntunan Alloh Subhanahuwata’la dan Rosul Alloh Shallahu alaihi wasalam .
Gambar padi dan kapas, melambangkan bahwa universitas muhammadiyah purworejo bergerak menuju cita-cita terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Alloh subhanahu wata’la .
Frasa atau Tulisan universitas muhammadiyah purworejo :merupakan nama perguruan tinggi
Gambar matahari : ciptaan Alloh yang selalu diperlukan oleh semua makhluk .dengan demikian, gambar matahari pada logo melambangkan bahwa universitas muhammadiyah purworejo dapet menjadi perguruan tinggi yang selalu diperlukan oleh semua makhluk Alloh
Kata muhammadiyah, melambangkan bahwa universitas muhammadiyah purworejo berada dalam kesatuan organisasi perserikatan muhammadiyah .
Dua kalimat syahadat melambangkan bahwa universitas muhammadiyah purworejo pada
5. maksud lambang
Matahari adalah salah satu benda langit ciptaan (makhluk) Allah. Dalam sistem tata surya matahari menempati posisi sentral (heliosentris) yaitu menjadi titik pusat dari suatu planet-planet lain. Matari merupakan benda langit yang dari dirinya sendiri memiliki kekuatan memancarkan sinar panas yang sangat berguna bagi kehidupan biologis semua mahlukhidup yang ada di bumi. Dan tanpa panas matahari bumi akan membeku dan gelap gulita, sehingga semua mahluk hidup tidak mungkin dapat meneruskan hidupnya.
Muhammadiyah menggambarkan jati diri, gerak serta manfaatnya sebagai matahari. Kalo matahari menjadi penyebab lahiriyah berlangsungnya kehidupan secara biologis bagi seluruh mahluk hidup yang ada di bumi, maka Muhammadiyah akan menjadi penyebab lahirnya, berlangsungnya hidup secara spiritual, rohaniyah bagi semua orang yang mau menerima pancaran sinarnya yang berupa ajaran agama islam sebagaimana yang termuat dalam Al-Qur’an dan As-sunah. Ajaran islam yang hak dan lagi sempurna itu seluruhnya berintikan dua kalimat syahadat.
Dua belas sinar matahari yang memancar keseluruh penjuru mengibaratkan tekad dan semangat pantang menyerah dari warga Muhammadiyah dalam memperjuangkan Islam ditengh-tengah masyarakat bangsa Indonesia sebagai tekat dan semangat pantang mundur dan menyerah dari kaum Hawary, yaitu sahabat Nabi Isa as. yang jumlahnya dua belas orang. Karena tekat dan semangatnya telah teruji secara meyakinkan maka Allah pun berkenan mengabadikan mereka dalam salah satu ayal Al- Qur’an, yaitu sutat as-Shaf ayat 14.
Warna putih pada seluruh gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan Muhammadiyah dalam berjuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam tidak ada motif lain kecuali semata-mata mengharapkan ridho Allah. Keiklasan yang menjadi inti (nucleus) ajaran ikhsanan sebagaimana yang diajarkan Rosullah benar-benar dijadikan jiwa dan ruh perjuangan Muhammadiyah, dan yang sejak awal kelahiran Muhammadiyah sudah ditanamkan oleh KH. A. Dahlan. Sebab telah diyakini secara sungguh-sungguh bahwa setiap perjuangan yang didasari oleh iman dan ikhlas maka kekuatan apapun tidak ada mampu mematahkannya.
Warna hijau menjadi warna dasar lambang kedamaian dan kesejahteraan. Muhammadiyah berjuang ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dalam rangka merealisasikan ajaran agama Islam yang penuh kedamaian, selamat dan sejahtera bagi umat manusia (al-Anbiya’ayat 107).
Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
a. Sejarah perumusan
Pertama:
Pada waktu permulaan berdirinya dirumuskan sebagai berikut:
Ø Menyebarkan ajaran kanjeng Nabi Muhammad saw. kepada penduduk bumi-putra, didalam residensi Yogyakarta.
Ø Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
Kedua:
Sesudah Muhammadiyah meluas keluar daerah Yogyakarta dan berdiri beberapa cabang di beberapa tempat diwilayah Hindia Belanda (Indonesia), maka rumusnya disempurnakan menjadi:
Ø Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda, dan
Ø Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
Ketiga:
Sewaktu pemerintahan dan pendudukan facis Jepang (1942-1945), dimana segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras, tak terkecuai Muhammadiyah, maka pada masa itu Jepang ikut berusaha mendikte rumusan maksud dan tujuan Muhamadiyah menjadi:
"sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Timur Raya dibawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Tuhan Allah, maka perkumpulan ini.
Ø Hendak menyiarkan ajara agama Islam, serta melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunanya:
Ø Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum
Ø Hendak memajukan pengetahuan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.
Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
Keempat:
Setelah masa kemerdekaan, dalam Muktamar Muhammadiyah ke 31 di Yogyakarta tahun 1950, rumusan maksud dan tujuan diubah dan disempurnakan sehingga lebih mendekati jiwa dan gerak yang sesungguhnya dari Muhammadiyah.
Rumusan berbunyai:"maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agam Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang senenar-benarnya".
Kelima:
Pada waktu Muktamar Muhamadiyah ke 34 yang berlangsung pada tahuan 1959 diyogyakarta rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 31 disempurnakan redaksionalnya. Terhadap ‘dua kata’ yang terdapat dalam rumusan yang terdahulu, yaitu kata-kata ‘dapat mewujudkan’ diubah menjadi ‘terwujud’. Dengan perubahan tersebut akhirnya rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang kelima adalah sebagai berikut: "menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-sebenarnya.
Keenam:
Muktamar Muhammadiyah ke 41 yang diselenggarakan dikota Surakarta pada tahun 1985 tercatat sebagai Muktamar Muhammadiyah yang sangat bersejarah. Dikatakan bersejarah pada waktu Muktamar tersebut, disamping memutusksn hal-hal pokok yang bersifat rutin, seperti merumuskan program Persyarikatan Muhammadiyah, adapula keputusan yang sangat prinsip bagi Persyarikatan Muhammadiyah. Keputusan tersebut adalah menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain pada rumusan nama dan kedudukan, azas dan maksud tujuan perserikatan.
Ketujuh:
Kemakmuran Muhammadiyah ke 44 berlangsung di Jakartapada tanggal 7 sampai 11 juli 2000 dalam salah satu keputusannya telah mengembalikan islam sebagai asas perserikatan. Hanya saja perumusan asa Islam dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang diubah dalam Muktamar ini tidak dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu pasal, melainkan dimaksudkan kedalam pasal 1 ayat 2, yang berbunyi: "Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berasaskan Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-sunah".
Penjelasan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak condong apalagi roboh, yang semua itu dapat merealisasikan mana kala sesuatu yang ditegakkan tersebut diletakkan di atas fondasi, landasan, atau asas yang kokoh dan solid, dipegang erat-erat, dipertahankan, dibela serta diperjuangkan de ngan penuh konsekuen.
2. menjunjung tinggi, berarti membawa atau menjunjung diatas segala-galanya, mengindahkan serta menghormatinya.
3. Agama Islam, yaitu agama Allah yang diwahyukan kepada para Rosul-Nya sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang jaman, serta menjamin kesejahteraan hakiki duniawi maupun ukhrawi.
Rumusan maksud persyarikatan yaitu ‘menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam’ seperti ini searti dan sejiwa dengan ungkapan ‘li I’lai kalmia iilaihi’ (untuk menegakkan kalimat Allah/Agama Allah dan Agama Islam).
4. Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.
5. Masyarakat Utama, yaitu masyarakat yang senantiasa mengejar keutaman dan kemaslahatan untuk kepentingan hidup umat manusia, masyarakat yang selalu bersikap takzim terhadap Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, mengindahkan dengan penuh keiklasan terhadap ajaraj-ajaran-Nya, serta menaruh hormat terhadap sesama manusia selaku mahluk Allah yang memiliki martabat absanu takwim.
6. adil dan makmur, yaitu suatu kondisi masyarakat yang didalamnya terpenuhi dua kebutuhan hidup yang pokok, yaitu :
a. adil, suatu kondisi masyarakat yang positif dari aspek batiniah.
b. Makmur, yaitu suatu kondisi masyarakat yang positif dari aspek lahiriyah.
c. Yang diridhoi Alloh subhanahu wata’la, artinya dalam rangka mengupayakan terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat maka jalan dan cara yang ditempuh haruslah selalu bermotifkan semata-mata mencari ridho Alloh semata.
Maksud dan tujuan muhammadiyah adalah: "membangun, memelihara dan memegang teguh agama islam dengan rasa ketaatan melebihi ajaran dan faham-faham lainnya, untuk mendapatkan suatu kehidupan dalam diri keluarga dan masyarakat yang sungguh adil, makmur, bahagia sejahtera, aman sejahtera, lahir dan batin dalam naungan dan ridho Alloh SWT.
Amal usaha muhammadiyah (AUM)
Dengan maksud dan tujuan muhammadiyah yang luas dan besar itu, maka luas dan besar pula amal usaha muhammadiyah. Banyak rintangan dan halangan yang dihadapi, baik dari ulama-ulama yang belum dapat menerima cara pemahaman agama islam KHA.
KH. Ahmad Dahlan sendiri memiliki tekad dan semangat yang takkunjung padam. Untuk menjaga agar tak gentar menghadapi segala tantangan, diantaranya beliau menulis suatu hadis nabi ditembok rumahnya, yang artinya"niscaya yang perpegang pada sunahku ketika umatku telah rusak, ibarat seseorang yang menggenggam bara api", dan dibawahnya diberi catatan komentar sebagai berikut: "karena tidak ada yang mendukung untuk menyetujuinya".
Dengan pengajian-pengjian dan tabligh-tablighnya, beliau selalu menekankan agar menegakkan islam yang benar, jangan sampai dirusak oleh berbagai macam bid’ah dan khurafat meskipun hanya sedikit.
Kelebihan KH. Ahmad Dahlan .dalam setiap pengjian beliau selalu menganjurkan sekaligus melaksanakan bersama-sama isi pengajiannya, sehingga islam tidak hanya bersifat ucapan akan tetepi nyata-nyatamenjadi bukti amalan yang konkrit.
Usaha yang mula-mula, disamping dalam bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah muhammadiyah lebih banyak ditekankan pada pemurnian taukhid dan ibadah dalam islam separti:
Meniadakan kebiasaan menujuhbulani (jawa = Tingkep ): yaitu selamatan bagi orang yang hamil pertamakali memasuki bulan ketujuh.
Menghilangkan tradisi keagamaan yang tumbuh dari kepercayaan islam sendiri, seperti: selamatan untuk menghormati Syekh Abdul Qadir Jaelani, Syekh Saman dan lain-lain yang dikenal dengan manakiban ;perayaan manakiban banyak diisi dengan puji-pujian serta meminta syafaat (pertolongan) kepada tokoh yang sedang diperingtinya. Selain itu terdapat pula kebiasaan membaca barzanji, yaitu suatu karya puisi serta syair-syair yang mengandung banyak pujaan kepada Nabi Muhamad saw yang disalahartikan.Begitu pula perayaan, "Khaul ", atau yang lebih popular dengan sebutan Khal, yaitu memperingti hari dan tanggal kematian seseorang setiap tahun sekali, dengan melakukan ziarah dan penghormatan secara besar-besaran terhadap arwah orang-orang ‘alim, dengan upacara yang berlebih-lebihan, dipandang dapat mengeruhkan jiwa tauhid. Dan dalam hal serupa diberantas kebiasaan memint-minta rejeki, keselamatan, jodoh dan lain-lain kepada kubura-kubura keramat.
Bacaan surat Yasin dan bermacam-macam dzikir yang hanya khusus dibaca pada malem jum’at, dan hari-hari tertentu adalah suatu bid’ah begitu pula ziarah pada waktu-waktu tertentu dan pada kubura-kuburan tertentu; ibadah yang tak ada dalam agama, juga harus ditinggalkan , yang boleh ialah ziarah kubur untuk mengingat adanya kematiaan pada setiap makhluk Alloh.
Mendoakan pada orang yang masih hidup ataupun yang sudah mati justru sangat dianjurkan oleh islam.Demikian juga memperbanyak dzikir adalah merupakan amalan yang utama sekali yang dianjurkan oleh agama.
Dzikir atau ingat kepada Alloh dapat berbentuk ta’awudz, tasbih, tahmid, takbir, tahlil, hauqalah. Sebagus-bagus ingat kepada Alloh adalah mengucapkan tahlil (La:ila:hailallah). Menurut tuntutan islam dzikir kepada Alloh dilakukan seseorang dalam upaya untuk mensucikan batin (taskiyatun nafsi) dan menentramkan hati.
Akan tetapi kalau niat membaca Al-Qur’an atau bacaan lain seperti tahlil dimaksudkan agar pahala yang didapatkannya bias dihadiahkan kepada jenazah yang ada dalam kubur jelas tidak berdasarkan pada ajaran agama, oleh karena itu harus ditinggalkan.Demikian juga tahlilan dan salawatan pada hari kematian ke-3, ke-7, ke-40,ke-setahun dan keseribu hari merupakan bid’ah yang mesti ditingglkan dari peribadatan islam.
Sudah menjadi ciri dalam Muhammadiyah adanya semboyan "sedikit bicara banyak bekerja".Oleh karena itu tidak mengherankan, bila Muhammadiyah yang hanya memiliki jumlah anggota yang tidak begitu banyak, tetapi cukup banyak dan luas amal usaha serta hasil-hasilnya.Hal ini dapat dibuktikan, sebagai berikut:
Bidang Keagaman
Pada bidang inilah sesungguhnya pusat seluruh kegiatan Muhammadiyah, dasar dan jiwa setiap amal usaha Muhammadiyah.
1. Terbentuknya Majlis Tarjih(1927), suatu lembaga yang menghimpun ulama- ulama dalam Muhammadiyah yang secara tetap mengadakan permusyawaratan dan memberi fatwa-fatwa dalam bidang keagamaan serta memberi tuntunan mengenai hokum yang sangat bermanfaat bagi khalayak umum.
2. Memberi tuntunan dan pedoman dalam bidang ubudiyah sesuai dengan contoh yang telah diberikan oleh Rasulullah.
3. Memberi pedoman daldm penentuan ibadah Puasa dan Hari Raya dengan jalan perhitungan "Hisab atau "astronomi" sesuai dengan jalan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
4. Mendirikan mushalla khusus bagi kaum wanita, yang merupakan usahs pertama kali yang diselenggarakan oleh umat Islam Indonesia.
5. Melaksanakan mensponsori pengeluaran zakat pertanian,perikanan,peternakan dan hasil perkebunan; serta mengatur pengumpulan dan pembagian zakat fitrahsehingga benar-benar sampai ketangan yang berhak.
6. Memberi dan tuntunan dalam bidang keluarga sejahtera dan keluarga berencana.
7. Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia bias dipisahkan dari kepeloporan pemimpin Muhammadiyah.
8. Tersusunnya rumusan tentang "Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah" adalah suatu hasil yang sangat besar, penting dan belum ada duanya di Indonesia sampai dewasa ini.
9. Penanaman kesadaran dan kenikmatan beragama, beramal dan berorganisasi.
Bidang Pendidikan
Salah satu sebab didirikannya Muhammadiyah ialah karena lembaga-lembaga di Indonesia sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan dan tuntutan zaman.Saat ini masih ada sekolah-sekolah yang bersifat netral terhadap agama, di mana akhirnya tidak sedikit para siswanya hanya memiliki keahlian dalam bidang umum dan tidak mempunyai keahlian daldm bidang agama.Dengan kenyataan ini banyak orang yang mudah goyah dan goncang hidupny daldm menghadapi bermacam-macam cobaan.
Karene tidak mungkin menghapus sama sekali system sekolah umum dan system pesantren, maka ditempuh usaha perpaduan antara keduanya,yaitu dengan:Mendirikan sekolah-sekolah umum dengam memesukkan kedalamnya ilmu-ilmu keagamaan.
Mendirikan madrasah-madrasah yang juga diberi pendidikan pengajaran ilmu-ilmu pengetahuan umum.
Bidang Kemasyarakatan
Muhammadiyah adalah suatu gerakan Islam yang mempunyai tugas dakwah Islam dan maar makruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan,seperi:
e. Mendirikan rumah-rumah sakit modern ,lengkap dengan segala peralatan, membanagun balai-balai pengobatan,rumah bersalin, apotik dan sebagainya.
f. Mendirikan panti-panti asuhan anak yatim baik putra maupun putrid, untuk menyantuni mereka.
g. Mendirikan perusahaan percetakan, penerbitan dan toko buku, yang banyak mempublikan majalah-majalah, brosur dan buku-buku yang sangat membantu penyebaralasan faham-faham keagamaan, ilmu dan budaya islam
h. Pengusahaan dana bantuan hari tua, yaitu dana yang diberikan pada saat seseorang tidak lagi dapat bekerja karena usia telah tua atau cacat jasmani sehingga memerlukan pertolongan.
i. Memberikan bimbingan dan penyuluhan keluarga mengenai hidup panjang turunan Ilahi.
Muhammadiyah berusaha mewujudkan usaha keluarga yang sejahtera lahir dan batin, dengan membentuk unit-unit perencanaan keluarga ditiap-tiap wilayah dan daeraah diseluru Indonesia.
Bidang Politik Kenegaraan
Muhammadiyah bukan suatu organisasi politik dan tidak akan menjadi partai politik, karena agama Islam adalam agama yang mengatur segenap kehidupan manusia didunia ini maka dengan sendirinya segala hal yang berhubungan dunia juga menjadi bidang garapannya, tak terkecuali soal-soal politik kenegaraan. Akan tetapi, jika Muhammadiyah ikut bergerak dalam urusan kenegaraan dan pemerintahan tetap dalam batas-batasnya sebagai Gerakan Dakwah Islam Amar Makruf dan Nahi Munkar, dan sama sekali tidak bermaksud menjadi sebuah partai politik.
perjuangan yang dapat digolongkan kedalam bidang politik kenegaraan, beberapa diantaranya:
pemerintah belanda selalu berusaha agar perkembangan agama islam bias dikendalikan dengan cara hewan qurban harus dibayar pajaknya. Hal ini ditentang oleh Muhammadiyah dan akhirnya berhasil.
pengadilan agama di zaman Belanda dalam kekuasan Belanda yang beragama Kristen. Muhammadiyah berjuang agar semua urusan agama Islam dipegang oleh agama Islam sendiri.
ikut mempelopori berdirinya partai Islam di Indonesia.
ikut menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air dengan cara mengunakan bahasa Indonesia dalam tablig-tablignya.
menentang sei-kerai pada waktu Jepang berkuasa di Indonesia.
aktif keanggotaan MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) dan menyokong sepenuhnya tuntutan Gabungan Politik Indonesia (GAPI).
Pemimpin-pemimpin Muhammadiyah yang berkesempatan tampil sebagai pucuk pimpinan gerakan, serta cirri-ciri yang menonjol pada saat mereka memimpin, yaitu:
a. Priode KH. Ahmad Dahlan (1912-1923)
1. kondisi social, politik, ekonomi pada masa itu, antara lain:
· anak-anak muda kurang mendapat perhatian
· perekonomian lemah, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang terjajah
· kegiatan Nasranisasi sangat menonjol, kegiatan dakwah sangat lemah, umat islam menjadi umat kelas bawah
2. usaha-usaha KH. A. Dahlan, antara lain:
· membentuk organisasi dengan mendirikan perserikatan Muhammadiyah
· menggerakkan tablig Islam, meningkatkan harkat dan martabat umat Islam
· membantu fakir miskin dengan memelihara dan menyantuni mereka
· menganjurkan hidup sederhana, terutama dalam menyelenggarakan pesta perkawinan.
b. Periode KH. Ibrahim (1923-1932)
Dalam masa ini Muhammadiyah semakin berkembang sampai keluar daerah-daerah pulau Jawa. Muhammadiyah membentuk Majelis Tarjih yang menghimpun para ulama Muhamadiyah untuk mengadakan penelitian dan perkembangan hokum-hukum agama, dalam periode ini angkatan muda memperoleh bentuk organisasi yang nyata, dimana pada tahun 1931 Nasyitul ‘Aisiyah berdiri dan menyusul satu tahun kemudian Pemuda Muhammadiyah.
Beberapa kegiatan yang menonjol, antara lain:
1. tahun 1924 mengadakan "Fonds-Dachlan", yang bertujuan membiayayai sekolah anak-anak miskin
2. mengadakan badan perbaikan Perkawinan untuk menjidohkan putra-putri Muhammadiyah
3. menyebarluaskan Muhammadiyah ke luar Jawa
4. mengadakan khitanan masal 1925
5. kongres ke XV diSurabaya 1926
c. Periode KH. Hisyam (1932-1936)
Usaha-usaha dalam bidang pendidikan mendapatkan perhatian yang mantap.periode ini diadakan penertiban dan pemantapan administrasi organisasi sehingga Muhammadiyah lebih kuat lincah gerakanya.
Konggres ke XXIII 1934 antara lain memutusakan penggantian nama-nama Belanda menjadi nama Indonesia.
Konggres ke XXIV 1935 antara lain memutuskan membentuk Majlis Pimpinan Perekonomian untuk memperbaiki ekonomi anggota.
Konggres seperempat abad di Jakarta tahun 1936, antara lain:
· Memutuskan berdirinya sekolah tinggi.
· Berdirinya Majlis Pertolongan dan Kesehatan Muhammadiyah (MPKPM) untuk memperhatikan pertolongan dan kesehatan pada seluruh cabang dan ranting.
d. Periode KH. Mas Mansur (1936-1942)
KH. Mas Mansur adalah salah satu orang pemimpin Muhammadiyah yang ikut membentuk dan mengisi jiwa gerakan Muhammadiyah. Wujudnya berupa pengaktifan Majlis Tarjih, sehingga mampu merumuskan "Masalah Lima", yaitu perumusan mengenai: Dunia, Agama, Qiyas, Sabilillah dan Ibadah. Selain itu untuk menggerakkan kembali Muhammadiyah agar lebih dinamis dan berbobot, disunahkan pula "langkah dua belas yaitu:
Memperdalam masuknya iman.
Memperluasfaham agama.
Memperluas budi pekerti.
Menentukan amal Intiqad (mawasdiri).
Menguatkan keadilan.
Menegakkan persatuan.
Melakukan kebijaksanaan.
Menguatkan majlis tanwir.
Mengadakan konperensi bagian.
Mempermusyawarahkan gerakan luhur.
Kondisi sosial politik pada masa itu, mulai tidak stabil karena pengaruh Perang Dunia ke II. Keputusan-keputusan dan langkah penting yang diambil pada masa jabatan beliau antara lain:
Membentuk komisi perjalanan haji yang terdiri dari HM. Suja’, H. Abdul Kahar Muzakir dan R. sutomo.
Menentang ordonisasi pencatatan perkawinan oleh pemerintah colonial Belanda.
Pada masa jabatan KH. Mas Mansur ini juga ditetapkan Khittah yang dikenal dengan langkah dua belas.
e. Periode Ki Bagus Hadikusumo (1942-1953)
Ki Bagus Hadikusumo dalam periodenya tersusun Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Pada masa ini kehidupan Muhammadiyah cukup berat. Meskipun demikian Muhammadiyah masih dapat melaksanakan berbagai kegiatan keorganisasian antara lain:
Tahun 1944 mengadakan muktamar darurat di Yogyakarta.
Tahun 1946 mengadakan silahturahmi cabang-cabang se-Jawa.
Tahun 1950 mengadakan sidang tanwir perkawinan.
Tahun 1951 siding tanwir di Yogyakarta.
Tahun 1952 sidang tanwir di Bandung.
Tahun 1953 sidan tanwir di Solo.
f. Periode A.R. Sutan Mansyur (1952-1959)
Pada periode ini Ruh Tauhid ditanamkan kembali. Selain itu disusun suatu langkah perjuangan yang dibatasi dalam waktu tertentu, yaitu 1956-1959. Langkah perjuangan ini kemudian dikenal dengan nama Khittah Palembang, yang memuat:
Menjiwai pribadi anggota dengan iman, ibadah, akhlak dan ilmu pengetahuan.
Melaksanakan uswatun khasanah (contoh teladan yang baik).
Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal.
Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
Mempererat ukhuwah antara sesame kaum muslimin.
KH. Mas Mansyur dipilih sebagai ketua pada Muktamar Muhammadiyah ke-32 di Purwokerto. Beberapa keputusan penting yang diambil pada masa jabatan beliau antara lain:
Tahun 1955, siding tanwir di Pekajangan antara lain membincangkan pokok-pokok konsepsi Negara islam.
Tahun 1956, siding tanwir di Yogyakarta antara lain memutuskan:
a) Muhammadiyah tetap Muhammadiyah. Muhammadiyah bergerak dalam bidang kemasyarakatan. Masalah-masalah politik diserahkan kepada partai Masyumi.
b) Anggota-anggota Muhammadiyah yang akan aktif di bidang politik dianjurkan supaya masuk partai politik islam.
c) Disepakati bersama oleh PP Muhammadiyah dengan DPP Masyumi, bahwa keanggotaan istimewa tidak wajar dan secara perlahan dan tidak menggoncangkan dihapus.
d) Perlu dipelihara hubungan baik antara Muhammadiyah dengan Masyumi.
e) Pada Muktamar Muhammadiyah ke XXXIII di Palembang 1956 ini juga diputuskan khittah Palembang.
g. Periode H.M.Yunus Anis (1959-1962)
Dalam periode ini kebetulan negara Indonesia sedang berada dalam kegoncangan sosial dan politik, sehingga langsung atau tidak langsung mempengaruhi gerak perjuangan Muhammadiyah. Dalam rangka mengatasi berbagai kesulitan, akhirnya mampu merumuskan suatu pedoman penting berupa Kepribadian Muhammadiyah. Dengan kepribadiyan Muhammadiyah bisa menempatkan kembali kedudukannya sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan.
h. Periode KH. Ahmad Badawi (1962-1968)
Pada masa jabatan KH. Ahmad badawi ini Muhammadiyah mengalami ujian berat karena Muhammadiyah harus berjuang keras untuk mempertahankan eksistensinya agar tidak dibubarkan. Sebagaimana diketahui masa itu kehidupan politik di Indonesia didominasi oleh PKI dan Bung Karno, Presiden RI I banyak memberi angina kepada PKI. Pada masa itu PKI dengan seluruh ormas mantelnya berusaha menekan partai-partai Islam khususnya Masyumi. Dan kebetulan Muhammadiyah termaksuk salah satu pendukung Masyumi. Karena itu eksistensi Muhammadiyah juga ikut terancam. Namun demikian berkat usaha beliau bersama pemimpin Muhammadiyah, Alloh masih melindungi Muhammadiyah.
i. Periode KH. Fakih Usman/H.A.R. Fakhrudin91968-1971)
Pada priode ini lebih menonjol usaha "memuhammadiyahkan kembali Muhammadiyah" yaitu usaha untuk mengadakan pembaharuan pada diri dan dalam Muhammadiyah sendiri. Baik pembaharuan (tadjid) dalam bidang idiologinya, dengan merumuskan "Mantan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah", maupun dalam bidang Organisasi dan usaha perjuangannya dengan menyusun "Khittah Perjuangan dan bidang-bidang lainnya".
Khittah perjuangan yang disahkan dalam bidang Tanwir di Ponorogo pada tahun 1989 adalah sebagai berikut:
Khittah Perjuangan Muhammadiyah
I. Pola Dasar Perjuangan
Muhammaduyah berjuang untuk mencapai/mewujudkan suatu cita-cita dan Keyakinan Hidup, yang bersumber pada ajaran Islam
Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut adalah merupakan sasaran amar makruf nahi munkar
Antara MUhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris tetapi tetap mempunyai hubungan kemasyarakatan
masing-masing berdiri dan berjalan sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri
pada prinsipnya tidak dibenarkan ada perangkapan jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi tertibnya pembagian pekerjaan (spesialisasi)
II. Program Dasar Perjuangan
Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara oprasional dan secara kongrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila dan UUD 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhoi Alloh Swt.
j. Priode KH. Abdur Razak Fahrudin
Pada priode ini usaha untuk meningkatkan kualitas persyarikatan selalu diusahakan, baik kualitas organisasi maupun kualitas oprasionalnya. Peningkatan kualitas organisasi meliputi tajdid dibidang keyakinan dan Cita-cita Hidup serta Khittah dan tajdid organisasi. Sedangkan peningkatan kualitas oprasionalnya meliputi intensifikasi pelaksanaan program jama’ah dan dakwah Jama’ah serta pemurnian amal usaha Muhammadiyah.
Pada masa jabatan KH. Abdur Razak Faharudin ada masa krisis yaitu keharusan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas. Pada masa jabatan beliau juga terjadi peristiwa penting yaitu kunjungan Paus Yohanes Paulus II dan sebagai reaksi terhadap kunjungan itu beliau mengeluarkan buku ‘Mangayubagya Sugeng Rawuh lan Sugeng Kondur’, yang isinya bahwa Indonesia adalah Negara yang penduduknya sudah beragama Islam jadi jangan menjadikan rakyat sebagai objek kristenisasi.
Pada masa jabatan beliau ada beberapa keputussan penting dan hasi-hasil penting dalam penataan organisasi antara lain:
Khittab Muhammadiyah, yang dikenal sebagai khittah Ponorogo yang kemudian dikuatkan dan disempurnakan dalam Muktamar ke 40 di Surabaya
Melakukan pendekatan dengan pemerintah Soeharto (atas saran Jendral Sarbini)
Ikut membidani kelahiran Partai Muslimin Indonesia
Perubahan AD Muhammadiyah dengan menetakan Pancasila sebagai azas organisasi
Tersusunnya konsep-konsep dakwah oleh PPM majelis Tamigh beserta beberapa tuntunan praktisnya
Tersusunyanya konsep kaderisasi dan pedoman praktisnya oleh Badan Pendidikan Kader (BPK)
Tersusunnya sebagai pedoman pendidikan oleh majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Terkonsolidasinya berbagai majelis-majelis yang lain
k. Priode KH. A. Azhar Basyir, MA (1990-1995)
pada Priode KH. A. Azhar Basyir, MA telah dirumuskan:
prigram Persyarikatan Muhammadiyah jangka panjang (25 tahun) yang meliputi:
· Bidang Konsolidasi Gerakan
· Bidang Pengkajian dan Pengembangan
· Bidang Kemasyarakatan
Program Muhammadiyah (1990-1995)
· Bidang Konsolidasi Gerakan, meliputi:
- Konsolidasi organisasi
- Kaderisasi dan pembinaan AMM
- Bimbingan keagamaan
- Peningkatan Hubungan dan Kerjasama
· Bidang Pengkajian dan Pengembangan, meliputi:
- Pengkajian dan Pengembangan Pemikiran Islam
- Penelitian dan pengembangan
- Pusat Informasi, Kepustakaan dan Penerbitan
· Bidang Dakwah, Pendidikan dan Pembinaan Kesejahteraan Umat, meliputi:
- Keyakinan Islam
- Pendidikan
- Kesehatan
- Sosial dan Pengembanga Masyarakat
- Kebudayaan
- Partisipasi Politik
- Ekonomi dan Kewiraswastaan
- Pengembangan Generasi Muda
- Pembinaan Keluarga
- Pengembangan Peranan Wanita
- Lingkungan Hidup
- Peningkatan KualitasSumber Daya Manusia
l. Priode Pof. DR. H.M. Amien Rais/prof. H.A. Syafii Maarif (1995-2000)
pada Priode Pof. DR. H.M. Amien Rais, telah dirumuskan program Muhammadiyah tahun 1995-2000, dengan mengacu kepada:
Masalah global
Masalah dunia Islam
Masalah nasional
permasalahan Muhammadiyah
Pengembangan pemikiran, yang terdiri atas:
- pemikiran keagamaan
- ilmu dan Teknologi
- Pengembangan basis ekonomi
- gerakan sosial
- PTM sebagai basis gerakan keilmuan/pemikiran
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, telah dirumuskan program Muhammadiyah tahun 1995-2000 sebagai berikut:
· Tujuan Program
Peningkatan konsolidasi pergerakan dan peningkatan kualitas gerakan dakwah dalam era industrialisasi dan globalisasi dengan memperluas sasaran dan sarana dakwah
· Arah Prgram
Prgram Muhammadiyah peride1995-2000 diarahkan pada empat hal, sebagai berikut:
- pengembangan pemikiran dan wawasan
- peningkatan kualitas sumberdaya manusia
- peningkatan kualitas dan pengembanga amal usaha sebagai sarana dakwah
- perluasan sasaran dakwah
· Jenis program
Dengan merujuk pada berbagai pokok pikiran yang disampaikan dalam muthamar Muhammadiyah ke 43, program Muhammadiyah peride1995-2000 disusun menurut empat bidang utama sebagai berikut:
- pengembangan manajemen Muhammadiyah
- pendidikan, perkaderan dan pengembangan sumberdaya manusia
- dakwah pengembangan masyarakat, pembinaan kesejahteraan sosial dan ekonomi
- peningkatan dan Muhammadiyah
Pada priode ini terjadi pergantian ketua pemimpin pusat Muhammadiyah dari Pof. DR. H.M. Amien Rais kepada Prof. H.A. Syafii Maarif.
Tiga Identitas Muhammadiyah
I. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
Dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah jelaslah bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al-Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riil dan kongret. Segala yang dilakukan oleh Muhammadiyah, baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, kemasyarakatan, kerumah tanggan, perekonomian dan sebagainya, tak dapat dilepaskan dari ajaran-ajaran Islam. Tegasnya Geraka Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam dalam wujud yang riil, kongret dan nyata, yang dapat dihayati,dirasakan dan dinikmati oleh umat sebagai "rahmatan lil ‘alamin"
II. Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah
Berdasarkan surat Ali Imran ayat 104 Muhammadiyah meletakkan khittah atau setrategi dasar perjuangannya, yaitu dakwah (merayu, mengajak) Islam,amar makruf nahi munkar dengan masyarakat sebagai medan atau kancah perjuangannya. Muhammadiyah berkiprah ditengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dengan membangun berbagai amal usaha seperti membangun sekolah-sekolah, rumah sakit, panti asuhan dsb. Seluruh amal usaha Muhammadiyahseperti itu tidak lain merupakan suatu manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan dengan niat dan tujuan yang tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana dakwah Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah Shahihah.
III. Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid (Reformasi)
Makna tajdid dari segi bahasa berarti pembaharuan, dan dari segi istilah tajdid memiliki dua arti, yakni (a) pemurnian, dan (b) peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yang semakna dengannya.
Arti pemurnian tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah Shahihah. Sedangkan arti "peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yang semakna dengannya", tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran pengalaman dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah Shahihah.
KH. Ahmad Siddiq, seorang tokoh ulama Nahdliyin dari Malang menjelaskan bahwa makna tajdid dalamarti pemurnian (purifikasi) menyasar pada tiga sasara, yaitu:
- I’adah pemulihan, yaitu membersihkan ajaran Islam yang tidak murni lagi
- Ibanah atau memisahkan, yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yang sunah dan mana yang bid’ah
- Ihya’ atau menghiduphidupkan, yaitu menghidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terlaksana atau yang terbengkalai
Bagi Muhammadiyah, diyakni bahwa tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam (BRM No khusus "Tanfid keputusan Muktamar Tarjih XXII:47")
Sifat tajdid yang dikenakan pada gerakan Muhammadiyah disamping berupaya memurnikan ajaran Islam dari berbagai kotoran yang menempel pada tubuhnya, juga termaksuk upaya Muhammadiyah melakukan berbagai pembaharuan cara-cara pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat, semacam penyantunan terhadap fakir miskin dan anak yatim,cara pengelolaan rumah sakit, pelaksanaan sholat Ied dan pelaksanan qurban, dan sebagainya
Untuk membedakan antara keduanya maka tadjid dalam penertian pemurnian dapat disebut purifikasi, pemurnian (purification), dan tajdid dalam pembaharuan (reformation). Dan dalam hubungannya dengan salah satu Muhammadiyah dapat dinyatakan sebagai gerakan Purifikasi dan sekaligus Gerakan Reformasi.

Rabu, 24 Desember 2008

IJTIHAD


  1. Apa dan Bagaimana Ijtihad itu?

  • Pengertian Ijtihad

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:

..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)

artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)

Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.

Dalam pengertian inilah Nabi mengungkapkan kata-kata:

Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”

artinya:”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”

Demikian dengan kata Ijtihad yang berarti “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.

Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.

Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”

Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.

Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).

Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.

2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,

3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.

Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).

Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

  • Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

  • Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

  • Jenis-jenis Ijtihad

  1. Ijma’

Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

  1. Qiyas

Beberapa definisi qiyâs' (analogi)

    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.

    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.

    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).


  1. Istihsan

Beberapa definisi Istihsân

  1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.

  2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya

  3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.

  4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

  5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...

  1. Mushalat murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

  1. Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

  1. Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

  1. Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.


  1. Bagaimanakah Muhammadiyah dalam Ijtihad ?

Dari semula, paham keagamaaan Muhammadiyah selalu mengaitkan dan mempertautkan dimensi ajaran ke sumber al-Qur’an dan Sunnah yang shahih dengan dimensi ‘Ijtihad’ dan ‘Tauhid’ dalam satu kesatuan yang utuh. Ibarat sebuah mata uang logam, paham keagamaan tersebut memiliki dua permukaan, yakni dua sisi permukaan yang dapat dibedakan antara keduanya, tetapi tidak dapat dipisahkan. Begitu pula hubungan antara adagium ‘kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah’ pada satu sisi dengan adagium lain yakni ‘ijtihad’dan ‘tajdid’. Keduanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Jika keduanya sampai terpisah atau sengaja dipisahkan maka paham keagaman tersebut tidak layak lagi digunakan sebagai predikat paham keagamaan Muhammadiyah. Menurut Amin Abdullah, dalam studi agama-agama, pemahaman dan pendekatan yang bersifat utuh komprehenshif tersebut disebut pendekatan yang bersifat scientific cum doctrinaire.

Tetapi sekali lagi, selama ini Muhammadiyah telah terjebak dalam kubangan puritanisme yang akut, sehingga adagium ar-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah hanya semata-mata terkait dengan persoalan ibadah mahdlah, untuk tidak mengatakan hanya terfokus pada persoalan-persoalan fiqih. Tidak mencoba untuk dikembangkan dalam arti yang lebih luas dan fundamental yakni back to the principle of Qur’anic ethical values. Dan ‘ijtihad’ di Muhammadiyah hanya terkait dengan isu-isu hukum agama atau hukum-hukum fiqih an sich dan tidak melebar pada al-ulum al-kauniyyah dan al-hayat al-insaniyyah.

Kecenderungan konservatisme dalam alam pikiran Muhammadiyah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, keterjebakan Muhammadiyah terhadap aktivisme yang cenderung memperluas demografi dan keanggotaan. Aktivisme tersebut mengakibatkan para aktivis Muhammadiyah terlalu bersifat politis-idiologis dan apologis ketimbang berfikir secara reflektif-kontemplatif dan folosofis. Kedua, peran Majlis Tarjih sebagai thik-thank Muhammadiyah terlalu bersifat fiqh-oriented dan tekstual normatif. Kecenderungan ini telah menafikan konteks perkembangan jaman dan perubahan sosial yang menghajatkan suatu pola pemikiran keislaman yang asumtif-probabilistik-pluralis. Ketiga, di tingkat aplikasi praktis, muncul truth claim dari pensakralan produk-produk Majlis Tarjih seperti Himpunan Putusan Tarjih (HPT) terhadap masalah-masalah muamalah. Keempat, belum meluasnya tradisi berfikir empirik di kalangan para anggota Majlis Tarjih.

Dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah, terdapat istilah manhaj tarjih untuk menyebut metode istinbath hukum. Secara leksikal, manhaj berarti “jalan” atau “metode.” Dalam ilmu usul fiqih, manhaj digunakan sebagai cara mengeluarkan hukum syara’ dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, secara istidlal dengan dalil ‘aql, seperti qiyas, istihsan, istishab, dan sebagainya (Abu Zahrah, Usul Fiqh, h. 115). Majelis Tarjih menggunakan kata manhaj sebagai acuan penggalian hukum Islam, baik dari dalil naql maupun ‘aqli. Muhammadiyah merumuskan pedoman dalam berijtihad dengan memakai nama “Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah”.

Manhaj ijtihad tersebut merupakan manifestasi bahwa Muhammadiyah tidak bermadzhab. Dalam hal ini, dibuktikan dari putusan-putusannya tidak merujuk kepada pendapat imam madzhab. Sebab, masalah-masalah yang diputuskan Majelis Tarjih didasarkan atas nash yang dianggap lebih kuat tanpa mengembalikan apakah pendapatnya sesuai dengan pendapat imam madzhab atau tidak.

Sungguhpun manhaj tarjih belum dapat dikatakan sebagai susunan ushul fiqih baru, namun telah memuat unsur-unsur penting dalam teori berijtihad, yaitu penggunaan sumber-sumber hukum, prinsip-prinsip ijtihad, dan kedudukan akal dalam penggalian hukum. Ternyata, manhaj yang demikian telah membawa Majelis Tarjih memutuskan berbagai masalah yang tampak mandiri dan tidak terikat oleh salah satu pandangan madzhab.

Mengenai penggunaan sumber dalil, pada dasarnya ijtihad Majelis Tarjih secara mutlak adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, kedua dalil tersebut merupakan acuan utama dalam penetapan hukum. Hal ini terbaca pada hampir setiap keputusan tarjih yang senantiasa menyebutkan ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dalil sebagaimana yang terbaca di dalam Himpunan Putusan Tarjih. Yang demikian memperlihatkan visi Muhammadiyah yang selama ini dikenal sebagai gerakan pemurnian dengan semboyan “kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.”


Himpunan Putusan Tarjih yang merupakan hasil ijtihad Muhammadiyah dapat diringkas isinya sebagai berikut:

    1. Putusan tentang masalah akidah termuat dalam kitab iman dan masalah mempercayai kenabian setelah Nabi Muhammad saw.

    2. Putusan tentang masalah fiqih, termuat dalam kitab; Thaharah, Kitab Salat, Kitab Zakat, Kitab Siyam, Kitab Haji, Kitab Janazah, Kitab Waqaf, Kitab Masalah Lima yaitu: Pengertian Agama, Dunia, Ibadah, Sabilillah, dan Pengertian Qiyas.

    3. Masalah yang berkaitan dengan bidang akhlak, tasawuf, dan lain-lain kurang banyak dijelaskan. Kecuali masalah ziarah kubur yang memuat adab ziarah, kesunahan membuka alas kaki di atas kuburan, serta peringatannya kepada wanita agar tidak terlalu banyak berziarah kubur.

Dari beberapa isi yang dikemukakan di atas, di dalam penjelasannya tidak disebutkan qaidah usuliyah-nya untuk memutuskan suatu masalah. Atau, tidak dijelaskan jalan istinbath (cara penetapan hukum). Ketidakjelasan kedudukan suatu ayat atau Hadits dalam kaitannya dengan suatu keputusan akan memusykilkan status hukum yang dihasilkan. Apakah ayat ini merupakan tuntunan tetap ataukah tidak tetap, apakah ayat itu menunjukkan umum atau khusus dan seterusnya, sehingga menghasilkan hukum wajib, sunnah, atau mubah, dan sebagainya.

Meskipun secara teoritik Majelis Tarjih tidak mengkualifikasikan status hukum masing-masing keputusan, namun ada hal lain yang lebih esensial yang telah dicapai dalam putusan Majelis, yaitu unsur ittiba’ kepada Nabi saw, satu hal yang menjadi ruh atau jiwa bagi segala praktek ibadah.

Putusan tersebut di atas menggambarkan hasil dari putusan pada dekade awal berdirinya Majelis ini. Pada perkembangan selanjutnya, terutama hasil muktamar Tarjih XXII di Malang, hasil keputusan telah memuat beberapa kaidah ushul fiqih sebagai dasar istinbath.

Inilah konteks zaman yang senantiasa berubah, dan Muhammadiyah mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Praktek ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Tarjih selama ini dengan melalui tiga cara:

    1. Ijtihad Bayani, yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal, baik karena belum jelas makna lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak, ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan konteksnya mempunyai arti mutasyabih ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arud). Dalam hal terakhir digunakan ijtihad tar­jih.

    2. Ijtihad Qiyasi, yaitu menyeberangkan hukum yang telah ada nash-nya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash karena adanya kesamaan illat.

    3. Ijtihad Istislahi, yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki nash sama sekali secara khusus, maupun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian, penetapan hukum dilakukan berdasarkan illat untuk kemaslahatan. (Manhaj Tarjih: 17).

Jadi, Muhammadiyah dalam berijtihad menggunakan istinbat hukum seperti yang tertuang di dalam Manhaj Tarjih. Dengan demikian, metode ijtihad Muhammadiyah adalah menggunakan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Meskipun manhaj tarjih itu merupakan rumusan dari beberapa pendapat ulama ushul dan ini belum dikatakan Muhammadiyah telah menemukan rumusan ushul fiqih baru, akan tetapi manhaj telah berhasil digunakan oleh Majelis Tarjih dalam menetapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.


  1. Ijtihad berarti pembaharuan, Bagaimana Ijtihad Muhammadiyah dalam konteks pembaharuan ini ?

Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan pembaruan Islam. Bagaimana hubungan Muhammadiyah dengan gerakan-gerakan pembaruan di dunia Islam? Masalah ini perlu dikaji untuk mengetahui benang merah sejarah pembaruan Islam, sekaligus keberadaan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berwatak tajdid di Indonesia.

Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), Muhammadiyah mengembangkan semangat ijtihad, serta menjauhi sikap taklid. Istilah tajdid pada dasarnya bermakna pembaruan, inovasi, restorasi, modernisasi dan sebagainya. Tajdid mengandung pengertian bahwa kebangkitan Muhammadiyah adalah dalam usaha memperbarui pemahaman umat Islam tentang agamanya, mencerahkan hati dan pikirannya dengan jalan mengenalkan kembali ajaran Islam sesuai dengan dasar al-Qur’an dan al-Sunnah (A. Syafi’i Ma’arif, 1996).

Mengingat kemassifan penetrasi budaya global yang multifaset dan rendahnya kualitas umat, pencerahan hati, pikiran, dan tindakan dalam ber-Islam sangat penting untuk digelorakan. Sebagai gerakan tajdid, Muhammadiyah dituntut untuk selalu mampu membuat semua langkah yang ditempuhnya tetap segar, kreatif, inovatif, dan responsif mengikuti perkembangan zaman. Muhammadiyah diharapkan dapat selalu berdiri di hadapan sejarah, dalam arti selalu berada di tengah-tengah perkembangan masyarakat. Dengan cara demikian, Muhammadiyah mampu melakukan interpretasi terhadap ajaran Islam secara dinamis dan kontekstual.

Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak akan pernah ketinggalan zaman, jika umat Islam selalu berusaha menangkap dan meresponi pesan-pesan kedua sumber Islam itu, kemudian mengontekstualisasikannya dengan perkembangan masyarakat secara antisipatif. Oleh karena itu, Muhammadiyah harus terus-menerus melakukan pembaruan. Harus selalu ada reorientasi, reevaluasi, revisi dan regenerasi terhadap apa yang sudah dan sedang dikerjakan. Muhammadiyah tidak boleh cepat merasa puas diri terhadap capaian dan prestasinya selama ini, terutama di bidang pendidikan dan amal sosial, karena setiap rasa puas diri akan membawa pada stagnasi dan dekadensi (M. Amien Rais, 1995).

Ketika bicara tentang tajdid masa kini, Amien Rais mengajukan lima paket tajdîd atau pembaruan yang saling berkaitan dan harus senantiasa dilakukan Muhammadiyah. Kelima paket tajdîd tersebut adalah: tanzhîf al-aqîdah (purifikasi akidah), tajdîd al-nizhâm (pembaruan sistem, organisasi), taktsîr al-kawâdir (kaderisasi, memperbanyak kader), tajdîd etos Muhammadiyah, dan tajdîd kepemimpinan. Mengingat fenomena jahiliyah modern yang terus bermunculan, seperti: perdukunan, ramalan yang bernuansa klenik dan tahayul, dekadensi moral, pornografi dan pornoaksi, premanisme, terorisme, trafficking (perdagangan manusia), dan sebagainya. Kelima spektrum tajdîd di atas sangat relevan dengan tuntutan masa kini. Semua persoalan tersebut hanya dapat dihadapi dan diatasi dengan menggelorakan kembali semangat bertauhid secara murni, reformasi managemen dan organisasi Muhammadiyah dengan melakukan kaderisasi dan intelektualisasi dalam skala yang lebih besar dan merata ke seluruh penjuru tanah air.

Wilayah ijtihad dan tajdid Muhammadiyah sejak awal sebenarnya selalu terfokus pada persoalan historisitas kemanusiaan yang sekaligus juga menyentuh persoalan kebangsaan dan keumatan. Masalah pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan dan pelayanan kesehatan merupakan persoalan keumatan yang kongkret dan otentik. Sikap dan aksi nyata seperti itulah yang dilakukan oleh pendiri Muhammadiyah pada awal berdirinya dan terus berlangsung hingga kini. Karena etos amal kemanusiaan dan keagamaan ini perlu mendapat ruang dan respon yang lebih luas dari warga Muhammadiyah dan lainnya.

Sebagai pelopor pembaruan pemikiran Islam khususnya di Indonesia, baik yang bercorak purifikatif (pemurnian akidah-ibadah) maupun rasionalistik (bidang muamalah duniawiyah), Muhammadiyah telah menyumbangkan sesuatu yang paling mendasar, yakni sikap kritisnya terhadap status quo pemikiran keislaman saat kelahirannya maupun dalam perjalanan kehidupan bangsa. Selain itu, keunikan corak pembaruan yang dibawa Muhammadiyah adalah terletak pada sisi amaliahnya yang menekankan kesalehan sosial, seperti pembangunan lembaga pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, masjid serta sarana dakwah lainnya.


IJTIHAD

  1. Apa dan Bagaimana Ijtihad itu?

  • Pengertian Ijtihad

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:

..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)

artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)

Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.

Dalam pengertian inilah Nabi mengungkapkan kata-kata:

Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”

artinya:”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”

Demikian dengan kata Ijtihad yang berarti “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.

Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.

Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”

Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.

Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).

Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.

2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,

3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.

Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).

Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

  • Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

  • Fungsi Ijtihad

Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

  • Jenis-jenis Ijtihad

  1. Ijma’

Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.

Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

  1. Qiyas

Beberapa definisi qiyâs' (analogi)

    1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.

    2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.

    3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).

  1. Istihsan

Beberapa definisi Istihsân

  1. Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.

  2. Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya

  3. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.

  4. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.

  5. Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...

  1. Mushalat murshalah

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

  1. Sududz Dzariah

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

  1. Istishab

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

  1. Urf

Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

  1. Bagaimanakah Muhammadiyah dalam Ijtihad ?

Dari semula, paham keagamaaan Muhammadiyah selalu mengaitkan dan mempertautkan dimensi ajaran ke sumber al-Qur’an dan Sunnah yang shahih dengan dimensi ‘Ijtihad’ dan ‘Tauhid’ dalam satu kesatuan yang utuh. Ibarat sebuah mata uang logam, paham keagamaan tersebut memiliki dua permukaan, yakni dua sisi permukaan yang dapat dibedakan antara keduanya, tetapi tidak dapat dipisahkan. Begitu pula hubungan antara adagium ‘kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah’ pada satu sisi dengan adagium lain yakni ‘ijtihad’dan ‘tajdid’. Keduanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Jika keduanya sampai terpisah atau sengaja dipisahkan maka paham keagaman tersebut tidak layak lagi digunakan sebagai predikat paham keagamaan Muhammadiyah. Menurut Amin Abdullah, dalam studi agama-agama, pemahaman dan pendekatan yang bersifat utuh komprehenshif tersebut disebut pendekatan yang bersifat scientific cum doctrinaire.

Tetapi sekali lagi, selama ini Muhammadiyah telah terjebak dalam kubangan puritanisme yang akut, sehingga adagium ar-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah hanya semata-mata terkait dengan persoalan ibadah mahdlah, untuk tidak mengatakan hanya terfokus pada persoalan-persoalan fiqih. Tidak mencoba untuk dikembangkan dalam arti yang lebih luas dan fundamental yakni back to the principle of Qur’anic ethical values. Dan ‘ijtihad’ di Muhammadiyah hanya terkait dengan isu-isu hukum agama atau hukum-hukum fiqih an sich dan tidak melebar pada al-ulum al-kauniyyah dan al-hayat al-insaniyyah.

Kecenderungan konservatisme dalam alam pikiran Muhammadiyah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, keterjebakan Muhammadiyah terhadap aktivisme yang cenderung memperluas demografi dan keanggotaan. Aktivisme tersebut mengakibatkan para aktivis Muhammadiyah terlalu bersifat politis-idiologis dan apologis ketimbang berfikir secara reflektif-kontemplatif dan folosofis. Kedua, peran Majlis Tarjih sebagai thik-thank Muhammadiyah terlalu bersifat fiqh-oriented dan tekstual normatif. Kecenderungan ini telah menafikan konteks perkembangan jaman dan perubahan sosial yang menghajatkan suatu pola pemikiran keislaman yang asumtif-probabilistik-pluralis. Ketiga, di tingkat aplikasi praktis, muncul truth claim dari pensakralan produk-produk Majlis Tarjih seperti Himpunan Putusan Tarjih (HPT) terhadap masalah-masalah muamalah. Keempat, belum meluasnya tradisi berfikir empirik di kalangan para anggota Majlis Tarjih.

Dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah, terdapat istilah manhaj tarjih untuk menyebut metode istinbath hukum. Secara leksikal, manhaj berarti “jalan” atau “metode.” Dalam ilmu usul fiqih, manhaj digunakan sebagai cara mengeluarkan hukum syara’ dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, secara istidlal dengan dalil ‘aql, seperti qiyas, istihsan, istishab, dan sebagainya (Abu Zahrah, Usul Fiqh, h. 115). Majelis Tarjih menggunakan kata manhaj sebagai acuan penggalian hukum Islam, baik dari dalil naql maupun ‘aqli. Muhammadiyah merumuskan pedoman dalam berijtihad dengan memakai nama “Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah”.

Manhaj ijtihad tersebut merupakan manifestasi bahwa Muhammadiyah tidak bermadzhab. Dalam hal ini, dibuktikan dari putusan-putusannya tidak merujuk kepada pendapat imam madzhab. Sebab, masalah-masalah yang diputuskan Majelis Tarjih didasarkan atas nash yang dianggap lebih kuat tanpa mengembalikan apakah pendapatnya sesuai dengan pendapat imam madzhab atau tidak.

Sungguhpun manhaj tarjih belum dapat dikatakan sebagai susunan ushul fiqih baru, namun telah memuat unsur-unsur penting dalam teori berijtihad, yaitu penggunaan sumber-sumber hukum, prinsip-prinsip ijtihad, dan kedudukan akal dalam penggalian hukum. Ternyata, manhaj yang demikian telah membawa Majelis Tarjih memutuskan berbagai masalah yang tampak mandiri dan tidak terikat oleh salah satu pandangan madzhab.

Mengenai penggunaan sumber dalil, pada dasarnya ijtihad Majelis Tarjih secara mutlak adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, kedua dalil tersebut merupakan acuan utama dalam penetapan hukum. Hal ini terbaca pada hampir setiap keputusan tarjih yang senantiasa menyebutkan ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dalil sebagaimana yang terbaca di dalam Himpunan Putusan Tarjih. Yang demikian memperlihatkan visi Muhammadiyah yang selama ini dikenal sebagai gerakan pemurnian dengan semboyan “kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.”

Himpunan Putusan Tarjih yang merupakan hasil ijtihad Muhammadiyah dapat diringkas isinya sebagai berikut:

    1. Putusan tentang masalah akidah termuat dalam kitab iman dan masalah mempercayai kenabian setelah Nabi Muhammad saw.

    2. Putusan tentang masalah fiqih, termuat dalam kitab; Thaharah, Kitab Salat, Kitab Zakat, Kitab Siyam, Kitab Haji, Kitab Janazah, Kitab Waqaf, Kitab Masalah Lima yaitu: Pengertian Agama, Dunia, Ibadah, Sabilillah, dan Pengertian Qiyas.

    3. Masalah yang berkaitan dengan bidang akhlak, tasawuf, dan lain-lain kurang banyak dijelaskan. Kecuali masalah ziarah kubur yang memuat adab ziarah, kesunahan membuka alas kaki di atas kuburan, serta peringatannya kepada wanita agar tidak terlalu banyak berziarah kubur.

Dari beberapa isi yang dikemukakan di atas, di dalam penjelasannya tidak disebutkan qaidah usuliyah-nya untuk memutuskan suatu masalah. Atau, tidak dijelaskan jalan istinbath (cara penetapan hukum). Ketidakjelasan kedudukan suatu ayat atau Hadits dalam kaitannya dengan suatu keputusan akan memusykilkan status hukum yang dihasilkan. Apakah ayat ini merupakan tuntunan tetap ataukah tidak tetap, apakah ayat itu menunjukkan umum atau khusus dan seterusnya, sehingga menghasilkan hukum wajib, sunnah, atau mubah, dan sebagainya.

Meskipun secara teoritik Majelis Tarjih tidak mengkualifikasikan status hukum masing-masing keputusan, namun ada hal lain yang lebih esensial yang telah dicapai dalam putusan Majelis, yaitu unsur ittiba’ kepada Nabi saw, satu hal yang menjadi ruh atau jiwa bagi segala praktek ibadah.

Putusan tersebut di atas menggambarkan hasil dari putusan pada dekade awal berdirinya Majelis ini. Pada perkembangan selanjutnya, terutama hasil muktamar Tarjih XXII di Malang, hasil keputusan telah memuat beberapa kaidah ushul fiqih sebagai dasar istinbath.

Inilah konteks zaman yang senantiasa berubah, dan Muhammadiyah mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Praktek ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Tarjih selama ini dengan melalui tiga cara:

    1. Ijtihad Bayani, yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal, baik karena belum jelas makna lafadz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak, ataupun karena pengertian lafadz dalam ungkapan konteksnya mempunyai arti mutasyabih ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arud). Dalam hal terakhir digunakan ijtihad tar­jih.

    2. Ijtihad Qiyasi, yaitu menyeberangkan hukum yang telah ada nash-nya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash karena adanya kesamaan illat.

    3. Ijtihad Istislahi, yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki nash sama sekali secara khusus, maupun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian, penetapan hukum dilakukan berdasarkan illat untuk kemaslahatan. (Manhaj Tarjih: 17).

Jadi, Muhammadiyah dalam berijtihad menggunakan istinbat hukum seperti yang tertuang di dalam Manhaj Tarjih. Dengan demikian, metode ijtihad Muhammadiyah adalah menggunakan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Meskipun manhaj tarjih itu merupakan rumusan dari beberapa pendapat ulama ushul dan ini belum dikatakan Muhammadiyah telah menemukan rumusan ushul fiqih baru, akan tetapi manhaj telah berhasil digunakan oleh Majelis Tarjih dalam menetapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

  1. Ijtihad berarti pembaharuan, Bagaimana Ijtihad Muhammadiyah dalam konteks pembaharuan ini ?

Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan pembaruan Islam. Bagaimana hubungan Muhammadiyah dengan gerakan-gerakan pembaruan di dunia Islam? Masalah ini perlu dikaji untuk mengetahui benang merah sejarah pembaruan Islam, sekaligus keberadaan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berwatak tajdid di Indonesia.

Sebagai gerakan tajdid (pembaruan), Muhammadiyah mengembangkan semangat ijtihad, serta menjauhi sikap taklid. Istilah tajdid pada dasarnya bermakna pembaruan, inovasi, restorasi, modernisasi dan sebagainya. Tajdid mengandung pengertian bahwa kebangkitan Muhammadiyah adalah dalam usaha memperbarui pemahaman umat Islam tentang agamanya, mencerahkan hati dan pikirannya dengan jalan mengenalkan kembali ajaran Islam sesuai dengan dasar al-Qur’an dan al-Sunnah (A. Syafi’i Ma’arif, 1996).

Mengingat kemassifan penetrasi budaya global yang multifaset dan rendahnya kualitas umat, pencerahan hati, pikiran, dan tindakan dalam ber-Islam sangat penting untuk digelorakan. Sebagai gerakan tajdid, Muhammadiyah dituntut untuk selalu mampu membuat semua langkah yang ditempuhnya tetap segar, kreatif, inovatif, dan responsif mengikuti perkembangan zaman. Muhammadiyah diharapkan dapat selalu berdiri di hadapan sejarah, dalam arti selalu berada di tengah-tengah perkembangan masyarakat. Dengan cara demikian, Muhammadiyah mampu melakukan interpretasi terhadap ajaran Islam secara dinamis dan kontekstual.

Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak akan pernah ketinggalan zaman, jika umat Islam selalu berusaha menangkap dan meresponi pesan-pesan kedua sumber Islam itu, kemudian mengontekstualisasikannya dengan perkembangan masyarakat secara antisipatif. Oleh karena itu, Muhammadiyah harus terus-menerus melakukan pembaruan. Harus selalu ada reorientasi, reevaluasi, revisi dan regenerasi terhadap apa yang sudah dan sedang dikerjakan. Muhammadiyah tidak boleh cepat merasa puas diri terhadap capaian dan prestasinya selama ini, terutama di bidang pendidikan dan amal sosial, karena setiap rasa puas diri akan membawa pada stagnasi dan dekadensi (M. Amien Rais, 1995).

Ketika bicara tentang tajdid masa kini, Amien Rais mengajukan lima paket tajdîd atau pembaruan yang saling berkaitan dan harus senantiasa dilakukan Muhammadiyah. Kelima paket tajdîd tersebut adalah: tanzhîf al-aqîdah (purifikasi akidah), tajdîd al-nizhâm (pembaruan sistem, organisasi), taktsîr al-kawâdir (kaderisasi, memperbanyak kader), tajdîd etos Muhammadiyah, dan tajdîd kepemimpinan. Mengingat fenomena jahiliyah modern yang terus bermunculan, seperti: perdukunan, ramalan yang bernuansa klenik dan tahayul, dekadensi moral, pornografi dan pornoaksi, premanisme, terorisme, trafficking (perdagangan manusia), dan sebagainya. Kelima spektrum tajdîd di atas sangat relevan dengan tuntutan masa kini. Semua persoalan tersebut hanya dapat dihadapi dan diatasi dengan menggelorakan kembali semangat bertauhid secara murni, reformasi managemen dan organisasi Muhammadiyah dengan melakukan kaderisasi dan intelektualisasi dalam skala yang lebih besar dan merata ke seluruh penjuru tanah air.

Wilayah ijtihad dan tajdid Muhammadiyah sejak awal sebenarnya selalu terfokus pada persoalan historisitas kemanusiaan yang sekaligus juga menyentuh persoalan kebangsaan dan keumatan. Masalah pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan dan pelayanan kesehatan merupakan persoalan keumatan yang kongkret dan otentik. Sikap dan aksi nyata seperti itulah yang dilakukan oleh pendiri Muhammadiyah pada awal berdirinya dan terus berlangsung hingga kini. Karena etos amal kemanusiaan dan keagamaan ini perlu mendapat ruang dan respon yang lebih luas dari warga Muhammadiyah dan lainnya.

Sebagai pelopor pembaruan pemikiran Islam khususnya di Indonesia, baik yang bercorak purifikatif (pemurnian akidah-ibadah) maupun rasionalistik (bidang muamalah duniawiyah), Muhammadiyah telah menyumbangkan sesuatu yang paling mendasar, yakni sikap kritisnya terhadap status quo pemikiran keislaman saat kelahirannya maupun dalam perjalanan kehidupan bangsa. Selain itu, keunikan corak pembaruan yang dibawa Muhammadiyah adalah terletak pada sisi amaliahnya yang menekankan kesalehan sosial, seperti pembangunan lembaga pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, masjid serta sarana dakwah lainnya.